Pontianak (ANTARA Kalbar) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari
Kalimantan Barat, Hairiah mengatakan pengacara untuk dua warga Pontianak
yang divonis hukuman mati di Malaysia sedang melakukan pendalaman
materi sebagai celah dalam pembelaan di pengadilan.
"Ini salah satu hasil pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemenlu, Tatang Budie Utama Razak tadi dari jam 10 hingga jam 12 siang," kata Hairiah saat dihubungi dari Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan kasus yang menimpa dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21), berada di tingkat banding, menunggu persidangan di Mahkamah Rayuan Putra Jaya atau pengadilan tinggi.
Pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia juga telah menunjuk Pengacara Gooi dan Azzura yang dibiayai oleh Pemerintah RI.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Ini salah satu hasil pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemenlu, Tatang Budie Utama Razak tadi dari jam 10 hingga jam 12 siang," kata Hairiah saat dihubungi dari Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan kasus yang menimpa dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21), berada di tingkat banding, menunggu persidangan di Mahkamah Rayuan Putra Jaya atau pengadilan tinggi.
Pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia juga telah menunjuk Pengacara Gooi dan Azzura yang dibiayai oleh Pemerintah RI.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012