Jakarta (ANTARA Kalbar ) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat menuntut Pemerintah, baik pusat maupun daerah,  untuk memulangkan para pengungsi dari komunitas Syiah Sampang dan memulihkan hak-hak mereka yang terampas di tanah kelahirannya.

Ormas dan LSM yang ikut dalam tuntutan itu yaitu Aliansi Solidaritas Sampang, Garda Suci Merah Putih, Ahlul Bait Indonesia, Bela Keadilan, LBH Universalia, dan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI).

Dalam siaran persnya, Sabtu, ditegaskan, sudah lebih dari tiga bulan komunitas Muslim Syiah di Sampang menjadi pengungsi. Namun pemerintah, baik pusat maupun daerah, hingga kini tidak memiliki rencana komprehensif untuk memulangkan mereka dan memulihkan hak-hak mereka yang terampas.

Hal ini jelas merupakan pengabaian Pemerintah terhadap kewajiban konstitusional dan dalam memenuhi hak asasi warga Syiah Sampang, seperti: hak bebas memeluk agama, hak hidup, hak memilih tempat tinggal, hak atas jaminan dan perlindungan hukum, hak atas rasa aman, serta hak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28D, 28E, 28G, 28H, dan 28I.

Pengabaian Pemerintah terhadap Konstitusi terus terjadi seiring dengan wacana untuk merelokasi warga Syiah Sampang; membiarkan terjadinya pemaksaan untuk pindah keyakinan; dan mengabaikan hak-hak pengungsi dengan menghentikan suplai makanan dan air bersih.

Atas dasar itu, gabungan ormas dan LSM menyatakan:

1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengupayakan pemulangan kembali pengungsi Syiah Sampang ke kampung halaman mereka di Dusun Nangkrenang dan Blu'uran, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang;

2. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk memberi jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pengungsi Syiah Sampang saat kembali ke kampung halaman mereka.

3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk memulihkan hak-hak warga Syiah Sampang yang meliputi rekonstruksi, rehabilitasi, dan kompensasi;

4. Memohon Mahkamah Agung untuk mengabulkan kasasi Ustad Tajul Muluk dan membebaskannya dari segara dakwaan karena yang bersangkutan dipidana atas dasar keyakinan dan agamanya (prisoner of conscience). Terlebih eksaminasi publik atas vonis Pengadilan Negeri Sampang menunjukkan pelanggaran majelis hakim terhadap hukum formil dan materil;

5. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses hukum para pelaku penyebaran kebencian terhadap warga Syiah Sampang, terutama Bupati Sampang Noer Tjahja sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya.

(IRIB)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012