Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu akhirnya membongkar paksa lima rumah toko (Ruko) di kawasan Pasar Flamboyan meskipun mendapat penolakan dari pemiliknya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh Alqadrie mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko agar membongkar sendiri, tetapi hingga batas waktu yang diberikan dan beberapa kali pengunduran pembongkaran tidak juga mereka lakukan," ujarnya.
Menurut dia, pemilik ruko hingga batas waktu yang diberikan tidak juga mengosongkan ruko dan membongkar sendiri bangunan rukonya seperti pedagang lainnya. "Pembongkaran paksa ini sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Syarif Saleh Alqadrie.
Sementara itu, Leni (34) salah seorang pemilik ruko tersebut, menyatakan, menolak rukonya dibongkar, karena masih menunggu hasil keputusan dari PTUN Kalbar.
"Ini negara hukum, jangan seenaknya melakukan pembongkaran ruko kami," ujarnya histeris.
Menurut Leni, ia dan beberapa pemilik ruko lainnya telah menyerahkan semua permasalahan kepada pengacara yang mereka tunjuk.
"Kalau pengacara suruh bongkar sekarang, maka kami langsung bongkar dan jangan seenaknya begini, kami mau tinggal dimana dan kami bukan PKL (pedagang kaki lima)," ujarnya.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh Alqadrie mengatakan bahwa pembongkaran itu dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko agar membongkar sendiri, tetapi hingga batas waktu yang diberikan dan beberapa kali pengunduran pembongkaran tidak juga mereka lakukan," ujarnya.
Menurut dia, pemilik ruko hingga batas waktu yang diberikan tidak juga mengosongkan ruko dan membongkar sendiri bangunan rukonya seperti pedagang lainnya. "Pembongkaran paksa ini sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Syarif Saleh Alqadrie.
Sementara itu, Leni (34) salah seorang pemilik ruko tersebut, menyatakan, menolak rukonya dibongkar, karena masih menunggu hasil keputusan dari PTUN Kalbar.
"Ini negara hukum, jangan seenaknya melakukan pembongkaran ruko kami," ujarnya histeris.
Menurut Leni, ia dan beberapa pemilik ruko lainnya telah menyerahkan semua permasalahan kepada pengacara yang mereka tunjuk.
"Kalau pengacara suruh bongkar sekarang, maka kami langsung bongkar dan jangan seenaknya begini, kami mau tinggal dimana dan kami bukan PKL (pedagang kaki lima)," ujarnya.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012