Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, membekuk Ruiwen dan Jinan dua warga negara Republik Rakyat China (RRC) dan Eko warga negara Indonesia, karena ketangkap tangan melakukan penipuan yang dengan menghipnotis korbannya.

"Kini kedua warga RRC dan satu WNI sedang dilakukan pemeriksaan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, dengan menggunakan hipnotis," kata Kepala Satreskrim Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Puji Prayitno di Pontianak, Kamis.

Puji menjelaskan, dibekuknya ketiga tersangka tersebut, Rabu (12/12) saat hendak menghipnotis korbannya Theng Soi Jong di kawasan pasar Kota Pontianak.

"Menurut pengakuan korban, dia sempat menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada pelaku, yang kini sudah dibawa kabur oleh kedua pelaku lainnya yakni, Dongmei dan Jingfen dua warga RRC, yang satu komplotan dengan tiga rekannya yang kini sudah kami amankan," ujar Puji.

Puji menambahkan, pihaknya kini juga menahan paspor kedua warga RRC yang telah kabur, yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan berkedok bisa mengobati berbagai penyakit dengan sasaran orang berduit itu.

"Saat ini kami masih menghitung kerugian korban yang kemungkinan korbannya lebih dari satu orang, karena menurut pengakuan tersangka, aksi penipuan tersebut sudah dilakukan di sejumlah kota di Kalbar, seperti di Pontianak, Singkawang, Landak dan lain-lain," ujarnya.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012