Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Keuangan menerbitkan peraturan perubahan tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, PMK bertanggal 21 Desember 2012 itu mengubah PMK Nomor 43/PMK.010/2012.
Latar belakang pengaturan tersebut untuk memberikan kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi "regulatory arbitrage" antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah, meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan "the same level of playing field" bagi seluruh perusahaan pembiayaan.
PMK tersebut mengatur perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:
Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif harus memenuhi kriteria paling tidak merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yanq diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(A039)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, PMK bertanggal 21 Desember 2012 itu mengubah PMK Nomor 43/PMK.010/2012.
Latar belakang pengaturan tersebut untuk memberikan kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi "regulatory arbitrage" antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah, meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan "the same level of playing field" bagi seluruh perusahaan pembiayaan.
PMK tersebut mengatur perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:
Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif harus memenuhi kriteria paling tidak merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yanq diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(A039)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013