Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Keuangan mengubah peraturan tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (PPh).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers di Jakarta, Senin, menyebutkan, perubahan tersebut untuk lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban wajib pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harga berwujud yang dimiliki dan digunakan dalma bidang usaha tertentu.
Menkeu mengubah peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.011/2012 tanggal 6 Agustus 2012. PMK itu mengubah peraturan sebelumnya yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PMK Nomor 249/PMK.03/2008.
PMK tersebut disempurnakan karena tidak mengatur ketentuan tentang pengelompokan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sehingga menimbulkan permasalahan pengelompokan harta berwujud untuk keperluan penyusutan.
PMK baru tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 antara lain adalah menghapus komoditas kayu dalam bidang usaha kehutanan sebagai harta berwujud yang ketentuan penyusutannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari satu tahun dan hanya satu kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil tanaman industri dijual. Dengan demikian, komoditas kayu disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.
Pokok perubahan lain, memperluas cakupan usaha perkebunan denqan memasukkan tanaman rempah dan penyegar sebagai cakupan tanaman keras.
Selain itu mengubah pengertian bidang usaha peternakan menjadi bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari satu tahun. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu konsep "matching cost against revenue" di mana biaya pemeliharaan untuk memperoleh pendapatan pada satu tahun dibebankan secara langsung pada tahun buku yang bersangkutan.
Perubahan lain, pengelompokan harta berwujud meliputi bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok IV (masa manfaat 20 tahun), bidang usaha perkebunan, dikelompokkan dalam Kelompok IV (masa manfaat 20 tahun), bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok II (masa manfaat delapan tahun).
Pertimbangan pengelompokan adalah berdasarkan rata-rata masa manfaat harta berwujud masing-masing bidang usaha sesuai dengan informasi yang diperoleh dari instansi teknis terkait.
Namun apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
(A039)
Menteri Keuangan Ubah Aturan Penyusutan Harta Berwujud
Senin, 24 September 2012 15:16 WIB