Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang insentif dari APBN untuk daerah percontohan proyek pemerintah daerah dan desentralisasi tahun anggaran 2012.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam rilisnya Senin, menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tahun anggaran 2012.
PMK tertanggal 1 Oktober 2012 itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2) merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
Hal itu berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran sesuai dengan Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement No. 7914 10, No. Registrasi 10809501) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (Local Government and Decentralization Project) pada tanggal 23 Juni 2010.
Daerah yang berhak menerima alokasi DP2D2 tahun anggara 2012 berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berjumlah 66 daerah percontohan P2D2 yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Barat.
Adapun alokasi DP2D2 tahun anggaran 2012 untuk seluruh daerah penerima DP2D2 adalah sebesar Rp30 miliar sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Masing-masing daerah penerima DP2D2 ini menerima sebesar 10 persen dari nilai Verifikasi Keluaran yang dibagi secara proporsiorial.
DP2D2 menjadi bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2012. Penggunaan DP2D2 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum.
Dalam hal penyaluran DP2D2 ini akan dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah PMK ini diundangkan.
"Pengawasan terkait pelaksanaan DP2D2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Yudi Pramadi.
(A039)
Pedoman dan Alokasi Insentif Daerah Ditetapkan
Senin, 12 November 2012 15:57 WIB