Jakarta (ANTARA Kalbar) - Analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo meminta pemerintah segera menuntaskan revisi Undang-undang TKI pada tahun 2013 untuk memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri.

"Poin krusial diperlukannya revisi Undang-undang TKI yakni untuk memperkuat peran pemerintah sekaligus mengurangi peran Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang membisniskan penempatan TKI," kata Wahyu dihubungi dari Jakarta, Jumat.  
    
Wahyu juga meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan Konvensi PBB terkait perlindungan buruh migran yang telah diratifikasi. Sebab konvensi tersebut menurutnya bersifat transnational sehingga harus menjadi landasan kerja diplomasi perlindungan buruh migran.

Di sisi lain dia mengatakan pemerintah harus menuntaskan akumulasi kasus-kasus hukuman mati yang dihadapi oleh ratusan TKI selama ini, termasuk kasus kriminal yang menimpa para tenaga kerja Indonesia sepanjang 2012.

"Kasus-kasus yang parah menimpa TKI sepanjang 2012 yakni penembakan brutal polisi yang mengakibatkan 16 TKI meninggal di Malaysia, perkosaan TKI oleh Polisi Diraja Malaysia serta akumulasi kasus-kasus hukuman mati yang berjumlah ratusan," ujar dia.

Sebelumnya Kemenakertrans berjanji menindak PJTKI jika terbukti terlibat penempatan TKI ilegal atau perdagangan manusia ke Malaysia.  
    
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

"Jika pelakunya adalah perorangan atau kelompok maka akan diproses secara hukum agar memberi efek jera, sedangkan jika ada perusahaan yang terlibat maka akan dibekukan atau dicabut surat izin usaha penempatannya (SIUP)," kata Muhaimin.

Baru-baru ini Petugas Imigrasi Malaysia menggrebek penampungan tenaga kerja asing ilegal yang dilakukan agen tenaga kerja asing AP Sentosa Bandar Baru Klang, Selangor, yang 95 di antaranya warga Indonesia dan 35 diantaranya tidak layak kerja.

Muhaimin menjelaskan, permasalahan penempatan TKI menjadi pelik jika dilakukan secara ilegal. Jika penempatan dilakukan oleh perusahaan resmi, lalu terjadi masalah maka akan mudah mengatasinya.

Namun, jika dilakukan secara ilegal maka sulit mengatasinya. Untuk itu, Menteri mengimbau aparat keamanan bertindak tegas pada pelaku perdagangan manusia.

Menteri mencatat kondisi saat ini sudah darurat perdagangan manusia. Untuk itu dia akan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Penanganan Perdagangan Manusia Kementeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberantas praktik tersebut.

(R028)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013