Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sebanyak enam unit rumah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak yang kini memasuki tahap pembangunan kembali masih berdiri, karena pemiliknya enggan membongkar sendiri ruko tersebut mengikuti jejak pemilik ruko lainnya.
Pengacara enam pemilik ruko tersebut, Jhon Pasulu di Pontianak, Senin, menyatakan hingga saat ini pihaknya dan Pemerintah Kota Pontianak belum melakukan perdamaian, seperti yang dikatakan oleh Kepala Disperindag, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Imran.
Jhon menjelaskan, hingga saat ini Pemkot belum pernah melakukan pertemuan dengan enam pedagang terkait perdamaian yang disebutkan oleh Kadisperindag, Koperasi dan UKM.
"Belum ada tawaran damai, kami siap damai, tetapi damai yang seperti apa dahulu," ujarnya.
Menurut dia, proses perdamaian antara enam pemilik ruko dan Pemkot kemungkinan besar tidak akan terjadi mengingat saat ini PT Putra Khatulistiwa selaku pemenang tender pembangunan Pasar Flamboyan sebelumnya masih mempermasalahkan, dan sedang melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
Jhon menambahkan, seharusnya pembangunan kembali Pasar Flamboyan ditunda dahulu selagi kasus itu masih dalam proses hukum.
Kadisperindag, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Imran menyatakan, keenam pemilik ruko yang enggan membongkar sendiri rukonya, kini sudah mulai "melunak", mulai merespons akan membongkar sendiri ruko mereka.
Imran menyatakan, meskipun belum melakukan pertemuan dengan keenam pemilik ruko tersebut, tetapi pihaknya yakin para pedagang itu akan melakukan hal yang sama seperti pemilik ruko lainnya, yakni membongkar sendiri rukonya.
"Kami memang belum melakukan pertemuan, tetapi melihat fakta di lapangan sepertinya mereka akan membongkar sendiri ruko mereka," katanya.
(U.A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Pengacara enam pemilik ruko tersebut, Jhon Pasulu di Pontianak, Senin, menyatakan hingga saat ini pihaknya dan Pemerintah Kota Pontianak belum melakukan perdamaian, seperti yang dikatakan oleh Kepala Disperindag, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Imran.
Jhon menjelaskan, hingga saat ini Pemkot belum pernah melakukan pertemuan dengan enam pedagang terkait perdamaian yang disebutkan oleh Kadisperindag, Koperasi dan UKM.
"Belum ada tawaran damai, kami siap damai, tetapi damai yang seperti apa dahulu," ujarnya.
Menurut dia, proses perdamaian antara enam pemilik ruko dan Pemkot kemungkinan besar tidak akan terjadi mengingat saat ini PT Putra Khatulistiwa selaku pemenang tender pembangunan Pasar Flamboyan sebelumnya masih mempermasalahkan, dan sedang melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
Jhon menambahkan, seharusnya pembangunan kembali Pasar Flamboyan ditunda dahulu selagi kasus itu masih dalam proses hukum.
Kadisperindag, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Imran menyatakan, keenam pemilik ruko yang enggan membongkar sendiri rukonya, kini sudah mulai "melunak", mulai merespons akan membongkar sendiri ruko mereka.
Imran menyatakan, meskipun belum melakukan pertemuan dengan keenam pemilik ruko tersebut, tetapi pihaknya yakin para pedagang itu akan melakukan hal yang sama seperti pemilik ruko lainnya, yakni membongkar sendiri rukonya.
"Kami memang belum melakukan pertemuan, tetapi melihat fakta di lapangan sepertinya mereka akan membongkar sendiri ruko mereka," katanya.
(U.A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013