Pontianak (Antara, Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyita 45 koli obat-obatan tradisional ilegal asal Madura, atau obat tradisional yang mengandung kimia serta tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Obat tradisional itu diamankan pada sebuah rumah yang dijadikan gudang oleh seorang perempuan berinisial R (35) di kawasan Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan," kata Kepala BBPOM Pontianak Ali Bata Harahap di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, puluhan jenis obat tradisional tersebut belum sempat diedarkan, yang terdiri dari obat kuat, tongkat Madura, obat rematik, keputihan, asam urat dan lain-lain.
"Untuk obat kuat, seperti tongkat Madura, obat plastik, rata-rata yang menampilkan gambar vulgar, diamankan dari Jumat (1/2) hingga Senin (4/2," ujar Ali Bata Harahap.
Ia menambahkan, hingga saat ini tersangka melarikan diri (kabur) sehingga sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka dapat diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara, atau denda Rp1 miliar, katanya.
"Dalam kasus tersebut, sebenarnya kami sudah lama mengintai gerak-gerik tersangka. Begitu barang masuk, lalu dilakukan penggeledakan dan pemeriksaan sehingga berhasil menyita 45 koli obat-obatan tradisional ilegal, yang siap dipasarkan di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," jelas Ali Bata.
BBPOM Pontianak memberikan tips kepada masyarakat, agar tidak salah dalam membeli obat-obatan tradisional, seperti obat kuat yang legal pasti tidak menampilkan gambar-gambar yang vulgar, ada izin edar dari BPOM, tidak mengandung kimia obat dan lain-lain.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli berbagai produk, dengan melihat apakah punya izin edar atau tidak sehingga tidak berdampak pada kesehatan bagi di pengguna," ujar Ali Bata.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Obat tradisional itu diamankan pada sebuah rumah yang dijadikan gudang oleh seorang perempuan berinisial R (35) di kawasan Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan," kata Kepala BBPOM Pontianak Ali Bata Harahap di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, puluhan jenis obat tradisional tersebut belum sempat diedarkan, yang terdiri dari obat kuat, tongkat Madura, obat rematik, keputihan, asam urat dan lain-lain.
"Untuk obat kuat, seperti tongkat Madura, obat plastik, rata-rata yang menampilkan gambar vulgar, diamankan dari Jumat (1/2) hingga Senin (4/2," ujar Ali Bata Harahap.
Ia menambahkan, hingga saat ini tersangka melarikan diri (kabur) sehingga sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka dapat diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara, atau denda Rp1 miliar, katanya.
"Dalam kasus tersebut, sebenarnya kami sudah lama mengintai gerak-gerik tersangka. Begitu barang masuk, lalu dilakukan penggeledakan dan pemeriksaan sehingga berhasil menyita 45 koli obat-obatan tradisional ilegal, yang siap dipasarkan di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," jelas Ali Bata.
BBPOM Pontianak memberikan tips kepada masyarakat, agar tidak salah dalam membeli obat-obatan tradisional, seperti obat kuat yang legal pasti tidak menampilkan gambar-gambar yang vulgar, ada izin edar dari BPOM, tidak mengandung kimia obat dan lain-lain.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli berbagai produk, dengan melihat apakah punya izin edar atau tidak sehingga tidak berdampak pada kesehatan bagi di pengguna," ujar Ali Bata.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013