Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan delapan calon hakim agung terpilih pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Selasa.

"Dengan demikian, Komisi III menetapkan delapan calon hakim agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika.

Delapan calon hakim agung terpilih tersebut:
1.  Hamdi H. dengan perolehan 54 suara,
2. M. Syarifuddin   54 suara,
3. I Gusti Agung Sumanatha  52 suara,
4. Irfan Fachruddin   48 suara,
5. Margono     47 suara,
6. Burhan Dahlan   43 suara,
7. Desnayeti M.   25 suara,
8. Yakup Ginting   23 suara.

Pasek menjelaskan kedelapan calon hakim agung tersebut dipilih dari 24 orang calon hakim agung melalui serangkaian kegiatan uji kelayakan.

Dia berharap calon yang terpilih menjadi hakim agung nantinya dapat menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim agung sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Komisi III DPR menyadari bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral calon hakim agung merupakan persyaratan penting bagi pemilihan hakim agung. Oleh karena itu, kami melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan mengutamakan kualitas integritas, kompetensi, serta visi dan misi dalam memilih hakim agung," ujar Pasek.

Dia mengatakan bahwa nama para calon hakim agung terpilih itu akan disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya diangkat menjadi hakim agung.


Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013