Pemalang (Antara Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri berdasarkan peraturan yang ada.

"Secara definitif pemberhentian sudah ditandatangani," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Pemalang di sela-sela mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Kamis malam.

Berdasarkan perundangan yang ada, kata Julian, Presiden memiliki kewenangan untuk menandatangani surat pemberhentian Bupati atas rekomendasi dari DPRD atau dikuatkan oleh putusan hukum.

"Pemberhentian kepala daerah kewenangan presiden ketika surat pemberhentian di tandatangani presiden, yang bersangkutan tidak menjabat lagi," kata Julian.

Ia menambahkan, selanjutnya Pelaksana Tugas Bupati Garut akan diajukan dan dibahas lebih lanjut.

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013