Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendata ulang tenaga kerja asing atau luar daerah yang bekerja di wilayah itu sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan kependudukan.
Menurut Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kalbar, Sopiandi di Pontianak, Selasa, banyak ditemukan kasus pekerja asing atau luar daerah yang tidak terdata oleh pihaknya.
"Misalnya pekerja perusahaan dari pusat, di sektor perkebunan, tetapi datanya tidak masuk ke kami," ujar dia.
Ia melanjutkan, kemungkinan pula nama yang bersangkutan ada di dua perusahaan yang beda lokasinya namun dalam grup yang sama.
Ia mengakui, meski bekerja di Kalbar, namun penerbitan keimigrasian untuk pekerja asing itu dilakukan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Kalbar meminta kabupaten dan kota memetakan kualifikasi pekerja asing yang ada di daerah masing-masing.
"Jangan sampai, kualifikasi dari pekerja asing yang ada di Kalbar, tidak sesuai dengan Kepmen No 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Haris Harahap, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, salah satu syarat pekerja asing dapat bekerja di Indonesia yakni kualifikasi keahlian maupun pekerjaan tidak mampu dipenuhi pekerja lokal.
"Kalau mereka memenuhi pangsa kerja dari pekerja lokal, pekerja kita akan kehilangan peluang kerja. Ini yang harus dihindari," kata dia.
Ia melanjutkan, kalau terbukti tidak sesuai dengan Kepmen No 02 Tahun 2008 tersebut, pekerja asing itu dapat dihentikan dari pekerjaannya.
T011/
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Menurut Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Kalbar, Sopiandi di Pontianak, Selasa, banyak ditemukan kasus pekerja asing atau luar daerah yang tidak terdata oleh pihaknya.
"Misalnya pekerja perusahaan dari pusat, di sektor perkebunan, tetapi datanya tidak masuk ke kami," ujar dia.
Ia melanjutkan, kemungkinan pula nama yang bersangkutan ada di dua perusahaan yang beda lokasinya namun dalam grup yang sama.
Ia mengakui, meski bekerja di Kalbar, namun penerbitan keimigrasian untuk pekerja asing itu dilakukan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Kalbar meminta kabupaten dan kota memetakan kualifikasi pekerja asing yang ada di daerah masing-masing.
"Jangan sampai, kualifikasi dari pekerja asing yang ada di Kalbar, tidak sesuai dengan Kepmen No 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Haris Harahap, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, salah satu syarat pekerja asing dapat bekerja di Indonesia yakni kualifikasi keahlian maupun pekerjaan tidak mampu dipenuhi pekerja lokal.
"Kalau mereka memenuhi pangsa kerja dari pekerja lokal, pekerja kita akan kehilangan peluang kerja. Ini yang harus dihindari," kata dia.
Ia melanjutkan, kalau terbukti tidak sesuai dengan Kepmen No 02 Tahun 2008 tersebut, pekerja asing itu dapat dihentikan dari pekerjaannya.
T011/
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013