Sanggau (Antara Kalbar)- Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sanggau, Jumhuri, S Sos mengatakan, kesadaran perusahaan dinilai masih lemah untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ke instansi tersebut.
Hal itu didasari fakta, hingga pada bulan Maret 2017, terdata hanya 15 TKA yang melapor. Sementara, merujuk data TKA tahun 2016, tercatat sebanyak 59 TKA yang bekerja dan melaporkan instansi tersebut.
"Masih rendahlah kesadaran perusahaan yang memperkerjakan orang asing ini, untuk melaporkan. Kan, semestinya setiap bulan wajib melaporkan diri ke Dinas Nakertrans. Tapi kenyataannya sampai Maret ini saja baru 15 orang yang melapor," tegasnya, Kamis.
Dibeberkan, adapun jumlah TKA yang bekerja pada berbagai perusahaan di Kabupaten Sanggau, yakni PT Erna Djuliawati Plymill sebanyak 7 orang masing-masing Koh Bee Song (Malaysia), Lo Wei Ling (ROC Taiwan), Tan Nam Seng (Malaysia), Zhang Hua (RRC), Wang Liyan (RRC), Law Kin Wei (Malaysia) dan Zhu Mingjun.
PT Megasawindo Perkasa sebanyak 3 orang terdiri Lodi Gim Lee (Malaysia), Tee Poh Leong (Malaysia) dan Low Kim Leng (Malaysia), PT Sumatera Jaya Agrolestari sebanyak 1 orang yakni How Sein Chong (Malaysia), PT Mitra Austrial Sejahtera (PT MAS) sebanyak 2 orang yakni Nata Singh Gurdev Singh (Malaysia dan Ahmad Sahfengi bin Mohd Saleh (Malaysia). Kemudian di
PT Sime Indo Agro (PT SIA) sebanyak 2 yakni Nata Singh Gurdev Singh (Malaysia) dan Nor Arizal bin Abdul Azmi (Malaysia). Lantas pada PT Showa Denko Ceramics Indonesia sebanyak 19 orang masing-masing Nobunko (Jepang), Mr Katsuno Hisashi (Jepang), Mr Shibata Fujio (Jepang), Mr Onishi Akira (Jepang), Mr Shigeno Seizo (Jepang), Mr Makoti Mori (Jepang), Mr Kobayashi Shohichi (Jepang), Shunichi Oi (Jepang), Haruo Washikita (Jepang), Takumi Yoshimura (Jepang), Sanichi Sase (Jepang), Noriaki Nishijima (Jepang), Shuichi Yanagita (Jepang), So Yosidha (Jepang), Yoshinori Odawara (Jepang), Ryosuke Kumagai (Jepang), Toshihiro Matsumoto (Jepang), Yoshihiro Kojo (Jepang) dan Kiyokazu Yoshida (Jepang).
Kemudian, PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA) sebanyak 26 orang masing-masing Yasuo Kawai (Jepang), Takuya Okubo (Jepang), Satoyoshi Iijima (Jepang), Shigeki Mizobata (Jepang), Masamizu Ishioka (Jepang), Akama Yu (Jepang), Takashi Ogawa (Jepang), Adachi Masano (Jepang), Masayuki Fukuda (Jepang), Takeshi Kohama (Jepang), Masashi Koyama (Jepang), Yasunori Hasimoto (Jepang), Yoshihiro Fujioka (Jepang), Ono Minoru (Jepang), Kazuyoshi Shhibuya (Jepang), Sato Yutaka (Jepang), Mura Masahiko (Jepang), Yamamoto Takuji (Jepang), Tomoaki Yoshinda (Jepang), Katsuta Yoshinto (Jepang), Eto Hiroyuka (Jepang), Nishida Rikuhie (Jepang), Kamimura Katsuhiko (Jepang), Hiroshi Tsuzuki (Jepang), Abd. Aziz bin Abd Rahim (Jepang).
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan para TKA. Untuk itu, kami hanya menerima laporan dari perusahaan yang memperkerjakan TKA. Itu juga persoalan yang kami hadapi, pengawasan pada TKA ini," pungkasnya.