Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak akan mendeportasi tiga warga negara asing karena bekerja ke Kalimantan Barat secara ilegal atau tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas Imigrasi.
"Ketiga WNA itu, yakni dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok karena bekerja di salah satu klinik pengobatan swasta tetapi tidak memiliki Kitas, yakni Chen Yu Biao sebagai tabib, dan Zhang Xiao Ming peracik obat-obatan tradisional di klinik pengobatan tradisional Hongkong Medistra Pontianak," kata Kabid Inteldakim Imigrasi Kelas I Pontianak Kaseger Ronny F di Pontianak, Rabu.
Sementara satu lagi WNA tersebut, yakni warga negara Rusia, Karaskov yang masuk ke Kalbar sejak 29 Maret 2015. "Warga negara Rusia ini masuk ke Kalbar hanya berbekal baju dan celana yang melekat di badan, dan uangnya juga sudah habis sehingga tidak bisa kembali ke negara asalnya," kata Kaseger.
Menurut dia, ketiga WNA tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan deportasi melalui kedutaan besar masing-masing, setelah diselesaikannya proses administrasi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Kelas I Pontianak menambahkan dari hasil pengawasan yang pihaknya lakukan serentak seluruh Indonesia, mulai tanggal 4 - 11 Mei 2015, tercatat sekitar 273 WNA yang bekerja di 14 kabupaten/kota di Kalbar, yang kebanyakan bekerja disektor pertambangan dan perkebunan sawit.
"Paling banyak warga negara RRT yang kami temukan, mereka rata-rata bekerja di sektor pertambangan, yakni di Kabupaten Ketapang," ungkapnya.
Sementara itu, menurut dia pihaknya juga mendapati WNA yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi WNA asal Swedia tersebut dibawah pengawasan WWF Indonesia, Kalbar.
"Diperbolehkannya mereka (WNA) bekerja di Kalbar, karena sudah memiliki Kitas yang dikeluarkan pihak Imigrasi. Sementara bagi WNA yang masuk ke Kalbar secara ilegal akan dilakukan deportasi secepatnya," kata Kaseger.
Menurut dia, dalam hal pengawasan WNA yang bekerja di Kalbar, sebenarnya tidak hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi beberapa instansi, seperti kepolisian dan dinas ketenagakerjaan.
"Terhadap para sponsor yang mendatangkan pekerja asing tanpa prosedur resmi, sudah kami berikan peringatan keras, sehingga kalau kedepannya mengulangi perbuatan yang sama, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
(U.A057/B015)