Barabai (Antara Kalbar) - Masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, akan mengadili sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan karena memasuki wilayah adat tanpa izin.
Menurut perwakilan Lembaga Adat Kalimantan Selatan, Hadi Irawan di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis, pengadilan adat akan digelar pada Minggu (17/3).
"Persiapan terkait perizinan kepada pihak berwenang seperti kepolisian telah dilakukan, termasuk pemberitahuan kepada pihak perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Februari lalu masyarakat adat Dayak Meratus setempat memergoki dua orang perwakilan PT Globalindo Agung Lestari di kawasan hutan adat.
Ketika dimintai keterangan, ujarnya, perwakilan perusahaan tersebut mengaku sedang melakukan kegiatan survei dan pengambilan titik kordinat untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.
"Mereka mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk melakukan kegiatan itu. Namun saat diminta menunjukkan surat izin tersebut, mereka tidak bisa," katanya.
Karena memasuki wilayah dan kawasan hutan adat serta melakukan aktivitas tanpa izin maupun pemberitahuan sebelumnya dengan masyarakat adat setempat, baik secara kelembagaan maupun perorangan, pihak perusahaan dianggap bersalah.
Untuk itu, atas hasil musyawarah adat diputuskan menggelar pengadilan adat terhadap pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang mencemari wilayah adat.
Lembaga Masyarakat Adat Kalimantan Selatan telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan saat itu Humas PT Globalindo Agung Lestari sudah menyanggupi serta bersedia mengikuti pengadilan adat.
Namun, tambahnya, saat diberikan surat pemberitahuan perihal pelaksanaan pengadilan adat tersebut, pihak perusahaan tidak mau menerima.
"Kami akan sangat menghargai bila pihak perusahaan mau menghadiri pengadilan adat dan menerima serta memenuhi sanksi yang diberikan sebagai itikad baik dari mereka," tambahnya.
Bila pihak perusahaan nantinya tidak hadir, masyarakat adat Dayak Meratus mengancam akan melakukan aksi demo ke kantor PT Globalindo Agung Lestari.
(S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Menurut perwakilan Lembaga Adat Kalimantan Selatan, Hadi Irawan di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis, pengadilan adat akan digelar pada Minggu (17/3).
"Persiapan terkait perizinan kepada pihak berwenang seperti kepolisian telah dilakukan, termasuk pemberitahuan kepada pihak perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Februari lalu masyarakat adat Dayak Meratus setempat memergoki dua orang perwakilan PT Globalindo Agung Lestari di kawasan hutan adat.
Ketika dimintai keterangan, ujarnya, perwakilan perusahaan tersebut mengaku sedang melakukan kegiatan survei dan pengambilan titik kordinat untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.
"Mereka mengaku mendapatkan izin dari bupati untuk melakukan kegiatan itu. Namun saat diminta menunjukkan surat izin tersebut, mereka tidak bisa," katanya.
Karena memasuki wilayah dan kawasan hutan adat serta melakukan aktivitas tanpa izin maupun pemberitahuan sebelumnya dengan masyarakat adat setempat, baik secara kelembagaan maupun perorangan, pihak perusahaan dianggap bersalah.
Untuk itu, atas hasil musyawarah adat diputuskan menggelar pengadilan adat terhadap pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang mencemari wilayah adat.
Lembaga Masyarakat Adat Kalimantan Selatan telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan saat itu Humas PT Globalindo Agung Lestari sudah menyanggupi serta bersedia mengikuti pengadilan adat.
Namun, tambahnya, saat diberikan surat pemberitahuan perihal pelaksanaan pengadilan adat tersebut, pihak perusahaan tidak mau menerima.
"Kami akan sangat menghargai bila pihak perusahaan mau menghadiri pengadilan adat dan menerima serta memenuhi sanksi yang diberikan sebagai itikad baik dari mereka," tambahnya.
Bila pihak perusahaan nantinya tidak hadir, masyarakat adat Dayak Meratus mengancam akan melakukan aksi demo ke kantor PT Globalindo Agung Lestari.
(S. Muryono)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013