Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang ratusan juta rupiah di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

"Hasil penggeledahan di ruang tersangka ST, selain map berisi dokumen, KPK juga menemukan uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah yang dibungkus dalam beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

KPK pada Senin (25/3) menggeledah tujuh tempat di Bandung terkait penangkapan hakim Setyabudi yang diduga menerima suap terkait kasus yang ditangani.

Tempat tersebut adalah ruang tersangka hakim Setyabudi, ruang kerja Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan ruang panitera di PN Bandung yang seluruhnya beralamat di Jalan LL RE Martadinata No 74-80 Bandung.

Selanjutnya ruang tersangka Herry Nurhayat selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, ruang kerja bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung dan ruang kerja Walikota Bandung Dada Rosada di Jalan Wastukancana No 2 Bandung.

"Uang ada yang berada di dalam tas kulit berwarna cokelat dan ada yang dibungkus amplop cokelat besar, di dalam tas ditemukan amplop-amplop berisi uang dengan pecahan rupiah dan dolar AS," ungkap Johan.

Rincian uang dalam tas tersebut adalah satu amplop berisi uang Rp279 juta, amplop berisi Rp14 juta, amplop dengan jumlah Rp15 juta, amplop dengan isi Rp5 juta, amplop berisi Rp6 juta serta amplop uang berjumlah 5000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.

"Amplop tersebut ada yang ada tulisannya dan ada yang tidak," ungkap Johan tanpa menjelaskan tulisan di atas amplop tersebut.

Selain di dalam tas masih ada amplop cokelat berisi 7500 dolar AS, namun Johan belum menjelaskan apakah uang tersebut hanya untuk Setyabudi atau akan diberikan kepada pihak lain.

"Kemudian di dalam tas ada juga buku tabungan atas nama ST, serta map berisi fotokopi salah satu keterangan saksi dulu diperiksa di bawah sumpah, yaitu berkas berita acara pemeriksaan kasus korupsi bantuan sosial," ungkap Johan.

Menurut Johan masih ada dokumen lainnya yang ditemukan di ruang Setyabudi.

"Jadi masih dihitung jumlah total uangnya berapa, bisa bertambah dokumen atau uangnya, dan ada juga kuitansi pembayaran senilai Rp50 juta," tambah Johan.

Sementara di ruang panitera maupun di ruang ketua PN Bandung menurut Johan hanya ditemukan sejumlah dokumen.

"Hasil penggeledahan di ruang Walikota Bandung, HN serta Pupung disita dokumen yang terkait dengan jejak-jejak tiga tersangka," jelas Johan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang  diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Tiga orang di antaranya yaitu Setyabudi, Herry dan Asep telah ditahan KPK sedangkan Toto Hutagalung dan Dada Rosada dicegah KPK keluar negeri selama enam bulan sejak Jumat (22/3).

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Pada hari itu juga KPK juga menangkap Herry bersama bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah kota Bandung pada hari yang sama dan dibawa ke gedung KPK Jakarta.

Namun Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke gedung KPK.

KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara
   
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Jaksa bahkan mendakwa bahwa perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

 (N. Yuliastuti)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013