Pontianak (Antara Kalbar) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Pontianak, sejak Januari hingga 31 Maret 2013 telah membayar uang santunan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp6,6 miliar, kata Kepala Jasa Raharja Cabang setempat, Eko Setyanto.

"Pembayaran uang santunan asuransi itu, kami berikan terhadap korban meninggal, cacat tetap, perawatan dan termasuk untuk biaya pemakaman," kata Eko Styanto di Pontianak, Kamis.

Eko menjelaskan, dalam lima tahun terakhir mulai tahun 2008 hingga 2012, pihaknya telah membayar uang santunan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp112,97 miliar, atau cenderung naik dalam setiap tahunnya.

"Atau rata-rata pembayaran uang santunan terhadap korban kecelakaan sebesar Rp2 miliar/bulannya untuk Cabang Pontianak atau Kalimantan Barat umumnya," ungkap Eko.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, pembayaran uang santunan oleh Jasa Raharja kepada korban meninggal karena kecelakaan paling lambat tujuh hari, karena syarat cukup mudah, cukup melampirkan laporan polisi dan persyaratan pelengkap lainnya, dan santunan diberikan kepada korban atau ahli waris.

"Kami juga melakukan 'jemput bola' bagi korban kecelakaan yang tidak mengetahui bagaimana prosedur untuk klaim asuransi kecelakaan pada Jasa Raharja," ujar Eko.

Kepala Jasa Raharja Cabang Pontianak menyatakan, selain memenuhi kewajiban dalam membayar uang santunan terhadap korban kecelakaan, pihaknya juga menggalakkan sosialisasi terkait pencegahan agar tingkat kecelakaan lalu lintas di Kalbar menurun.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013