Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2013 yang mengatur tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu, mengatakan Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar adalah CPO, Biji Kakao, Kayu dan Kulit.
Penetapan HPE CPO didasarkan pada Harga Referensi CPO 838,02 dolar AS per metrik ton, 13,37 dolar AS atau 1,59 persen dari periode bulan sebelumnya sebesar 851,39 dolar AS per metrik.
Dengan demikian, HPE CPO sebesar 767 dolar AS per metrik ton atau turun 13 dolar AS atau 1,69 persen jika dibandingkan periode bulan sebelumnya sebesar 780 dolar AS per metrik ton.
Sedangkan Harga Referensi Biji Kakao untuk penetapan HPE Biji Kakao mengalami peningkatan sebesar 90,26 dolar AS atau 4,10 persen dari sebelumnya 2.109,59 dolar AS per metrik ton menjadi 2.199,85 dolar AS per metrik ton.
Dengan demikian memberikan dampak pada penetapan HPE Biji Kakao yang juga meningkat sebesar 88 dolar AS atau 4,6 persen dari sebelumnya 1.832 dolar AS per metrik ton menjadi 1.920 dolar AS per metrik ton.
Namun, BK Biji Kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5 persen.
Sementara, untuk HPE maupun BK komoditas Kayu dan Kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Dengan adanya penurunan harga dunia untuk produk pertambangan berpengaruh terhadap HPE produk pertambangan periode Mei 2013, dan dibandingkan dengan HPE Produk Pertambangan periode April 2013, produk pertambangan yang mengalami penurunan adalah bijih besi sebesar 8,32 persen setiap satu persen kadar Fe.
Bijih kromium sebesar 39,22 persen setiap satu persen kadar Cr2O3, bijih nikel rata-rata sebesar 3,48 persen, bijih mangan rata-rata sebesar 30,24 persen, bijih aluminium sebesar 4,32 persen dan bijih zirconium sebesar 0,76 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu, mengatakan Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar adalah CPO, Biji Kakao, Kayu dan Kulit.
Penetapan HPE CPO didasarkan pada Harga Referensi CPO 838,02 dolar AS per metrik ton, 13,37 dolar AS atau 1,59 persen dari periode bulan sebelumnya sebesar 851,39 dolar AS per metrik.
Dengan demikian, HPE CPO sebesar 767 dolar AS per metrik ton atau turun 13 dolar AS atau 1,69 persen jika dibandingkan periode bulan sebelumnya sebesar 780 dolar AS per metrik ton.
Sedangkan Harga Referensi Biji Kakao untuk penetapan HPE Biji Kakao mengalami peningkatan sebesar 90,26 dolar AS atau 4,10 persen dari sebelumnya 2.109,59 dolar AS per metrik ton menjadi 2.199,85 dolar AS per metrik ton.
Dengan demikian memberikan dampak pada penetapan HPE Biji Kakao yang juga meningkat sebesar 88 dolar AS atau 4,6 persen dari sebelumnya 1.832 dolar AS per metrik ton menjadi 1.920 dolar AS per metrik ton.
Namun, BK Biji Kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5 persen.
Sementara, untuk HPE maupun BK komoditas Kayu dan Kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Dengan adanya penurunan harga dunia untuk produk pertambangan berpengaruh terhadap HPE produk pertambangan periode Mei 2013, dan dibandingkan dengan HPE Produk Pertambangan periode April 2013, produk pertambangan yang mengalami penurunan adalah bijih besi sebesar 8,32 persen setiap satu persen kadar Fe.
Bijih kromium sebesar 39,22 persen setiap satu persen kadar Cr2O3, bijih nikel rata-rata sebesar 3,48 persen, bijih mangan rata-rata sebesar 30,24 persen, bijih aluminium sebesar 4,32 persen dan bijih zirconium sebesar 0,76 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013