Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah akan menurunkan tarif bea keluar (BK) bagi produk turunan kelapa sawit atau minyak sawit mentah (CPO) akibat anjloknya harga komoditas pada Agustus dan September.
"Perubahan tarif BK akan dilakukan pemerintah seiring dengan merosotnya harga komoditas CPO di pasar internasional. Namun, hal ini tidak akan mengganggu program hilirisasi pada industri kelapa sawit di dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Kamis.
Aturan BK CPO, menurut Gita, membuat industri di dalam negeri dapat meningkatkan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan.
"Bea keluar sangat membantu program hilirisasi industri karena produsen bisa membuat produk yang memiliki daya saing tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, mengatakan bahwa pelaku usaha kelapa sawit dan turunannya atau CPO di dalam negeri sangat khawatir dengan peraturan pemerintah Malaysia yang menurunkan tarif bea keluar (BK) ekspor CPO.
"Kebijakan BK ekspor CPO yang diterapkan pemerintah Malaysia membuat ekspor CPO asal Indonesia ke India semakin menurun. Saat ini, Indonesia memiliki pasar CPO di India sebanyak lima juta ton dan Malaysia tiga juta ton," katanya.
Tarif bea keluar CPO terendah mencapai 7,5 persen pada harga 750 dolar AS sampai dengan 800 dolar AS per ton, sedangkan harga tertinggi sekitar 22,5 persen pada harga di atas 1.250 dolar AS per ton.
Pada bulan Oktober ini, kata dia, tarif bea keluar CPO ditetapkan 13,5 persen pada harga 950 dolar sampai dengan 1.000 dolar AS per ton.
(IAZ)