Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi bisnis dan perdagangan elektronik (e-commerce) kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) provinsi setempat.
"Kita merasa sangat perlu untuk mensosialisasikan sistem pemasaran melalui internet kepada UKM dan pelaku bisnis lainnya, karena saat ini kita sudah memiliki UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kalbar, Subagio Bambang Hartanto, di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan hidup masyatakat yang sudah mengglobal dan banyak dimanfaatkan oleh masyatakat, khususnya para pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik.
Namun sangat disayangkan, katanya, masih ada saja oknum yang memanfaatkan peluang ini untuk menipu konsumen.
Untuk itu dia menyatakan, masyarakat, khususnya pelaku usaha perlu tunduk terhadap peraturan yang berlaku, sehingga bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara elektronik.
"Seperti yang kita ketahui, melalui transaksi elektronik ini, para pelaku usaha bisa memperluas sistem pemasaran mereka, tidak hanya pada skala regional, tetapi dapat diperluas tanpa adanya batasan dan harus membuka toko yang tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Peluang ini tentu harus bisa dimanfaatkan masyatakat, untuk meningkatkan perekonomian," tuturnya.
Sementara itu, Direktur e-Business Kemenkominfo Azhar Hasyim menyatakan, untuk menghindari marakhya penipuan melalui transaksi elektronik, pemerintah akan melakukan sertifikasi elektronik.
"Tujuan sertifikasi elektronik ini untuk memberikan rasa aman kepada konsumen yang melakukan pembelian melalui elektronik. Selain itu, pemerintah juga akan membuat peraturan pengelola domain yang juga diarahkan untuk melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nama domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Azhar mengharapkan, dengan adahya penetapan peraturan tersebut, pertumbuhan transaksi elektronik di Indonesia bisa semakin baik, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara baik juga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kita merasa sangat perlu untuk mensosialisasikan sistem pemasaran melalui internet kepada UKM dan pelaku bisnis lainnya, karena saat ini kita sudah memiliki UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kalbar, Subagio Bambang Hartanto, di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan hidup masyatakat yang sudah mengglobal dan banyak dimanfaatkan oleh masyatakat, khususnya para pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik.
Namun sangat disayangkan, katanya, masih ada saja oknum yang memanfaatkan peluang ini untuk menipu konsumen.
Untuk itu dia menyatakan, masyarakat, khususnya pelaku usaha perlu tunduk terhadap peraturan yang berlaku, sehingga bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara elektronik.
"Seperti yang kita ketahui, melalui transaksi elektronik ini, para pelaku usaha bisa memperluas sistem pemasaran mereka, tidak hanya pada skala regional, tetapi dapat diperluas tanpa adanya batasan dan harus membuka toko yang tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Peluang ini tentu harus bisa dimanfaatkan masyatakat, untuk meningkatkan perekonomian," tuturnya.
Sementara itu, Direktur e-Business Kemenkominfo Azhar Hasyim menyatakan, untuk menghindari marakhya penipuan melalui transaksi elektronik, pemerintah akan melakukan sertifikasi elektronik.
"Tujuan sertifikasi elektronik ini untuk memberikan rasa aman kepada konsumen yang melakukan pembelian melalui elektronik. Selain itu, pemerintah juga akan membuat peraturan pengelola domain yang juga diarahkan untuk melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nama domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Azhar mengharapkan, dengan adahya penetapan peraturan tersebut, pertumbuhan transaksi elektronik di Indonesia bisa semakin baik, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara baik juga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013