Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Korem 121/Alambhana Wanawai (ABW) berhasil menangkap sebuah truk yang kedapatan mengangkut ratusan kotak berisi sosis, daging sapi, daging ayam beku dan ikan ilegal asal Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pontianak dari Balai Karangan, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis dinihari.
"Pada saat kami dalam perjalanan ke Kota Pontianak, Kamis dinihari, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, mencurigai satu unit mobil sedang mengangkut barang-barang ilegal, ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan antara dokumen barang dengan apa yang dibawa tidak sesuai," kata Pasi Intelrem 121 ABW, Mayor Inf Hendri Napitupulu seusai menyerahkan barang bukti yang diamankan kepada Balai BPOM Pontianak.
Hendry menjelaskan, dalam dokumen tersebut, truk tertutup itu hanya mengangkut ikan sekitar 200 kilogram lebih, padahal truk tersebut penuh berisi dengan kapasitas lima ton.
"Berdasarkan kecurigaan itu, kami menahan dan mengawal truk tersebut hingga diserahkan kepada Balai BPOM Pontianak untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Hendry menyesalkan, kenapa barang ilegal itu sampai bisa lolos di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, padahal di situ ada Bea dan Cukai serta Balai Karantina Hewan.
"Lebih parahnya lagi dokumen itu jelas-jelas menunjukkan bahwa angkutan itu sudah legal, masalahnya antara dokumen dengan yang diangkut tidak sesuai, baik jumlah barang yang diangkut dengan jenisnya," ujarnya.
Setelah dilakukan pembongkaran muatan yang dibawa truk tersebut, tercatat sebanyak 89 kotak ikan jenis kembung, sosis ayam 199 kotak, daging ayam beku 150 kotak, daging sapi beku 40 kotak, yang semuanya berasal dari Malaysia, kemudian sebanyak 75 kotak daging sapi beku asal Australia.
"Modus pelaku, yakni dengan mengelabui petugas, seolah-olah hanya memuat ikan kembung, dengan cara menyimpan 89 kotak berisi ikan kembung di bagian depan pintu belakang, lalu kemudian di dalamnya baru dimuat ratusan kotak sosis, daging ayam beku dan daging sapi beku," ujar Henry.
Saat ini, sopir berinisial Ab (55) warga Pontianak sedang diminta keterangan oleh pihak Balai BPOM Pontianak, sementara barang bukti tersebut yang belakangan diketahui milik Hengki warga Pontianak, disita oleh Balai BPOM Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pada saat kami dalam perjalanan ke Kota Pontianak, Kamis dinihari, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, mencurigai satu unit mobil sedang mengangkut barang-barang ilegal, ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan antara dokumen barang dengan apa yang dibawa tidak sesuai," kata Pasi Intelrem 121 ABW, Mayor Inf Hendri Napitupulu seusai menyerahkan barang bukti yang diamankan kepada Balai BPOM Pontianak.
Hendry menjelaskan, dalam dokumen tersebut, truk tertutup itu hanya mengangkut ikan sekitar 200 kilogram lebih, padahal truk tersebut penuh berisi dengan kapasitas lima ton.
"Berdasarkan kecurigaan itu, kami menahan dan mengawal truk tersebut hingga diserahkan kepada Balai BPOM Pontianak untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Hendry menyesalkan, kenapa barang ilegal itu sampai bisa lolos di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, padahal di situ ada Bea dan Cukai serta Balai Karantina Hewan.
"Lebih parahnya lagi dokumen itu jelas-jelas menunjukkan bahwa angkutan itu sudah legal, masalahnya antara dokumen dengan yang diangkut tidak sesuai, baik jumlah barang yang diangkut dengan jenisnya," ujarnya.
Setelah dilakukan pembongkaran muatan yang dibawa truk tersebut, tercatat sebanyak 89 kotak ikan jenis kembung, sosis ayam 199 kotak, daging ayam beku 150 kotak, daging sapi beku 40 kotak, yang semuanya berasal dari Malaysia, kemudian sebanyak 75 kotak daging sapi beku asal Australia.
"Modus pelaku, yakni dengan mengelabui petugas, seolah-olah hanya memuat ikan kembung, dengan cara menyimpan 89 kotak berisi ikan kembung di bagian depan pintu belakang, lalu kemudian di dalamnya baru dimuat ratusan kotak sosis, daging ayam beku dan daging sapi beku," ujar Henry.
Saat ini, sopir berinisial Ab (55) warga Pontianak sedang diminta keterangan oleh pihak Balai BPOM Pontianak, sementara barang bukti tersebut yang belakangan diketahui milik Hengki warga Pontianak, disita oleh Balai BPOM Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013