Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah menerima perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2014.

"Setelah tahapan ini, akan dilakukan pemeriksaan berkas kembali," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiawati di Pontianak, Rabu.

Pemeriksaan berkas tersebut sesuai jadwal dari KPU, akan dilaksanakan pada tanggal 23 - 29 Mei. Kemudian, dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, pada 30 Mei sampai 12 Juni.

Pengumuman daftar calon sementara anggota legislatif pada 13 - 17 Juni 2013.

"Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum diputuskan daftar calon tetap anggota legislatif, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar dia.

Sebelum perbaikan, sebanyak 92,60 persen bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik untuk Pemilu 2014 di provinsi itu tidak memenuhi syarat.

"Dari 730 bakal calon legislatif tersebut, yang memenuhi persyaratan hanya 7,40 persen. Sisanya tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013