Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Kalimantan Barat, Ishaq Saleh mengatakan, investasi di provinsi itu terhambat salah satunya karena penetapan rencana tata ruang wilayah yang belum tuntas.
Menurut Ishaq Saleh di Pontianak, Sabtu, penetapan tersebut terbilang lambat karena sudah bertahun-tahun dikaji dan dibahas tetap hingga kini belum tuntas.
"Kemungkinan karena banyak peraturan-peraturan di bidang kehutanan yang belum selesai," ujar dia.
Ia yang juga tergabung dalam Komite I DPD RI, sebelumnya menggelar diskusi dengan tema UU No 26 Tahun 2007 di Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Dalam diskusi itu, diungkap sejumlah kendala penerapan UU No 26 tahun 2007 ini tentang tata ruang yang diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Sesuai tugas dari Komite I, agar kami menyerap masukan dan kendala sehingga belum berjalan baik," kata Ishaq Saleh.
Ia mengungkapkan, hingga kini baru Kota Singkawang yang sudah selesai. Namun sayangnya, terjadi kesalahan prosedur mengingat hingga kini Provinsi Kalbar belum selesai.
Ishaq Saleh mengakui, masukan dari berbagai stakeholder yang hadir sangat berharga mengingat sampai saat ini, mengingat RTRW di kabupaten/kota hingga provinsi di Kalbar masih belum sama sekali.
Ia mengatakan, kalau RTRW sudah ditetakan, maka akan memberi manfaat ke masyarakat. "Mereka akan melindungi hak-hak masyarakat," kata dia.
Ia juga mendapat masukan terkait adanya hutan lindung di wilayah yang akan dilalui jalan di wilayah perbatasan. Terkait hal itu, ia melanjutkan, saat ini DPD tengah mengajukan RUU tentang Perbatasan.
Ia berharap, tidak terjadi kasus yang menyangkut lahan di Kalbar, seperti di Lampung atau Jawa Tengah.
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Menurut Ishaq Saleh di Pontianak, Sabtu, penetapan tersebut terbilang lambat karena sudah bertahun-tahun dikaji dan dibahas tetap hingga kini belum tuntas.
"Kemungkinan karena banyak peraturan-peraturan di bidang kehutanan yang belum selesai," ujar dia.
Ia yang juga tergabung dalam Komite I DPD RI, sebelumnya menggelar diskusi dengan tema UU No 26 Tahun 2007 di Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Dalam diskusi itu, diungkap sejumlah kendala penerapan UU No 26 tahun 2007 ini tentang tata ruang yang diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Sesuai tugas dari Komite I, agar kami menyerap masukan dan kendala sehingga belum berjalan baik," kata Ishaq Saleh.
Ia mengungkapkan, hingga kini baru Kota Singkawang yang sudah selesai. Namun sayangnya, terjadi kesalahan prosedur mengingat hingga kini Provinsi Kalbar belum selesai.
Ishaq Saleh mengakui, masukan dari berbagai stakeholder yang hadir sangat berharga mengingat sampai saat ini, mengingat RTRW di kabupaten/kota hingga provinsi di Kalbar masih belum sama sekali.
Ia mengatakan, kalau RTRW sudah ditetakan, maka akan memberi manfaat ke masyarakat. "Mereka akan melindungi hak-hak masyarakat," kata dia.
Ia juga mendapat masukan terkait adanya hutan lindung di wilayah yang akan dilalui jalan di wilayah perbatasan. Terkait hal itu, ia melanjutkan, saat ini DPD tengah mengajukan RUU tentang Perbatasan.
Ia berharap, tidak terjadi kasus yang menyangkut lahan di Kalbar, seperti di Lampung atau Jawa Tengah.
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013