Pontianak(Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Daerah RI mengusulkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan menjadi satu kementerian khusus atau bergabung di dalamnya dan tidak lagi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
"Supaya pengelolaan kawasan perbatasan menjadi maksimal, dan semua dikelola dalam satu pintu. Usulan itu dimasukkan dalam RUU tentang Pengelolaan Perbatasan yang diajukan DPD RI," kata anggota Komite I DPD RI, Ishaq Saleh disela kunjungan ke Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis.
Ia menambahkan, selama ini kawasan perbatasan masih tertinggal dalam banyak hal terutama untuk pelayanan publik.
"Baik infrastruktur jalan, sekolah, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Termasuk pelayanan dasar hidup," kata dia.
Ia melanjutkan, salah satu kendala untuk mengembangkan kawasan perbatasan adalah penanganan yang tidak terpadu. "Masing-masing kementerian, punya program sendiri," ujar Ishaq Saleh dari daerah pemilihan Kalbar itu.
Ia mengakui, pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merupakan satu langkah maju. Namun faktanya, BNPP pun tidak dapat berbuat banyak. "Kewenangannya sangat terbatas," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan, ada sejumlah usulan mengenai keberadaan lembaga baru yang akan menangani kawasan perbatasan.
"Kemungkinan, ada usulan kalau nanti digabung dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Jadi nanti ada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan, mungkin seperti itu namanya," ujar Ishaq Saleh.
Komite I DPD RI yang salah satunya membidangi masalah perbatasan, akan melakukan uji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perbatasan tersebut di Pontianak, Senin (23/9).
"Supaya tim mendapat semakin banyak masukan dari daerah," kata dia. Ia berharap, pada tahun 2014 lembaga khusus tersebut sudah terbentuk.
(T011/M019)