Kubu (Antara Kalbar) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Kalimantan Barat Ishaq Saleh mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan seiring disahkannya UU tentang Desa pada 18 Desember lalu.
"Mohon kepala desa untuk hati-hati, karena desa akan mendapat dana yang dikelola sendiri," kata Ishaq Saleh di sela kunjungan ke Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Selasa.
Menurut dia, dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Misalnya membangun proyek infrastruktur desa atau pendidikan di wilayah itu.
Berdasarkan UU tersebut pula, status kepala desa dapat disamakan dengan pegawai negeri sipil golongan IIA.
Selain itu, kepala desa dapat maju dalam pemilihan sebanyak tiga periode. Tiap periode tenggat waktunya 6 tahun.
Sedangkan dari segi anggaran, nilai yang dapat diterima desa mulai Rp750 juta sampai Rp1 miliar.
"Ini hasil dari perjuangan DPD, karena ini demi kepentingan daerah," katanya menegaskan.
Ia mengungkapkan, usulan tentang pengelolaan desa itu muncul setelah mendengarkan aspirasi dari daerah.
Secara nasional, dana untuk daerah mencapai Rp700 triliun, sedangkan total APBN berkisar 1.800 triliun.
"Dana untuk seluruh desa mencapai Rp93 triliun," kata Ishaq Saleh. Ia membayangkan betapa dana tersebut dapat membangun desa kalau digunakan secara optimal.
Dari DPD sendiri, lanjut dia, siap untuk membantu warga dalam menyampaikan aspirasinya. "Sesuai kewenangan, DPD hanya sebagai gelandang, membawa bola dari masyarakat, namun penyelesai akhir atau striker, dari DPR," katanya.