Jakarta (Antara Kalbar) - Salah satu elemen serikat buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelang Idul Fitri ini membuka posko pengaduan dan advokasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar tapi kurang, maka kami akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin.
Posko tersebut berbeda dengan posko yang dibuat oleh Kemenakertrans. Jika buruh mengadu ke Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang diberikan hanya bersifat imbauan.
"Tapi kalau posko KSPI selain imbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha," jelas dia.
Selain itu, posko tersebut juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayarkan THR nya.
KSPI minta pengusaha untuk membayar THR tepat waktu atau disarankan 14 hari sebelum Lebaran.
"Pengusaha jangan mencari cara untuk tidak membayar THR pekerja," sambung dia.
Bentuk akal-akalan pengusaha adalah menganggap THR tidak wajib karena Permenaker 4/94 tidak berlaku. Pendapat tersebut, lanjut Iqbal, tidak benar karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU 13/2003.
"Dalam UU tersebut jelas dinyatakan semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku."
Selanjutnya adalah pengusaha memecat buruh kontrak atau alih daya sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar dari Permenaker.
Dia juga minta agar Permenaker tersebut bisa ditingkatkan menjadi Perpres sehingga mempunyai dasar hukum yang kuat dengan memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar tapi kurang, maka kami akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin.
Posko tersebut berbeda dengan posko yang dibuat oleh Kemenakertrans. Jika buruh mengadu ke Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang diberikan hanya bersifat imbauan.
"Tapi kalau posko KSPI selain imbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha," jelas dia.
Selain itu, posko tersebut juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayarkan THR nya.
KSPI minta pengusaha untuk membayar THR tepat waktu atau disarankan 14 hari sebelum Lebaran.
"Pengusaha jangan mencari cara untuk tidak membayar THR pekerja," sambung dia.
Bentuk akal-akalan pengusaha adalah menganggap THR tidak wajib karena Permenaker 4/94 tidak berlaku. Pendapat tersebut, lanjut Iqbal, tidak benar karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU 13/2003.
"Dalam UU tersebut jelas dinyatakan semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku."
Selanjutnya adalah pengusaha memecat buruh kontrak atau alih daya sebulan sebelum lebaran sehingga terhindar dari Permenaker.
Dia juga minta agar Permenaker tersebut bisa ditingkatkan menjadi Perpres sehingga mempunyai dasar hukum yang kuat dengan memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013