Jakarta (Antara Kalbar) - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mencatat sebesar 88,40 persen atau 13.729.996 rumah tangga sasaran sudah menerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat sejak program itu diluncurkan pada 21 Juni 2013.

"Data tersebut tercatat hingga 25 Juli dan jumlah penyerapan tersebut sudah cukup tinggi dan dibagikan di seluruh provinsi," kata Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto kepada pers di Istana Wapres Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan saat dirinya menyampaikan evaluasi pelaksanaan pembagian Kartu Perlindungan Sosial (BLSM) dan program perlindungan sosial lain sebagai bagian kompensasi kenaikan harga BBM.

Dikatakannya, sementara Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang belum terserap sebesar 11,60 persen atau 1.800.901 rumah tangga sasaran (RTS).

"Alasan mengapa belum terserap antara lain disebabkan masyarakat masih belum mengambil atau juga mereka sudah merasa kaya sehingga tidak memerlukan BLSM," katanya.

Untuk BLSM yang belum terserap, katanya, pemerintah daerah masih diberi kesempatan untuk memperbaharui data RTS yang berhak menerima hingga akhir Agustus 2013.

"Jika nanti tidak terserap juga maka dananya harus dikembalikan lagi ke negara," kata Bambang.

Diakuinya peluncuran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diikuti pelaksanaan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) menjadi sorotan utama masyarakat.

"Meskipun pelaksanaannya jauh lebih baik dibanding pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005 dan 2008, tidak dapat dipungkiri masih terdapat sejumlah masalah di lapangan, terutama terkait ketepatan sasaran," katanya.

Esensi ketepatan sasaran pendistribusian KPS dan pembagian BLSM adalah memastikan bahwa KPS yang diterima oleh yang berhak.

Jika tidak sampai kepada yang berhak maka KPS harus dikembalikan kepada aparat desa/kelurahan dan selanjutnya dilakukan mekanisme musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak.

Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Nomor 541/3150/SJ sudah menjelaskan peran pemerintah Daerah mulai dari gubernur, bupati/walikota, camat hingga lurah/kepala desa dan pendistribusian KPS termasuk mekanisme pengaduan dan pemutakhiran data penerima KPS/BLSM.

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013