Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Sabtu, menetapkan enam pasangan calon yang maju pada pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Pontianak, 19 September 2013.

Ketua KPU Kota Pontianak Joni Rudwin seusai memimpin rapat pleno terbuka tersebut di Pontianak, Sabtu, mengatakan, enam pasangan calon tersebut yakni dua dari jalur perseorangan, yakni Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, Zulkarnaen Siregar-Paryono, sedang dari partai politik yakni Sutarmidji (petahana)-Edi Rusdi Kamtono, dan Firman Muntaco-Erick S Martio, Paryadi (petahana)-Sebastian, dan terakhir Gusti Hersan Aslirosa-Syarif Ismail.

"Semua pasangan calon itu setelah melalui proses dan tahapan sudah memenuhi syarat sehingga tidak ada masalah," ungkap Joni.

Oleh sebab itu, karena keenam pasangan calon itu sudah memenuhi syarat, maka ditetapkan berdasarkann surat keputusan KPU Kota Pontianak No. 34/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilwako Pontianak.

Rangkaian penetapan peserta Pilwako tersebut diawali dengan penandatangan berita acara surat keputusan KPU Kota Pontianak No. 34/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilwako Pontianak oleh KPU dan peserta Pilwako Pontianak.

"Setelah selesai penetapan pasangan calon ini, maka dilanjutkan dengan pencabutan undi nomor urut peserta Pilwako Pontianak," kata Joni.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013