Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat membagikan 17.000 pamflet mengenai sosialisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Kami membagikan pamflet tersebut bersama jajaran sekretariat di sejumlah lokasi," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Sabtu.

Diantaranya bundaran Tugu Deugulis Untan, Simpang Tol Kapuas 1, simpang empat Polda Kalbar, di depan Kantor Pajak Pontianak, Pasar Dahlia serta penyeberangan feri Kota - Siantan.

Menurut dia, secara keseluruhan, ada tiga ribu pamflet yang disebar oleh KPU Provinsi Kalbar.

Selain itu, pada Minggu (18/7) KPU Provinsi Kalbar juga akan membuka stand sosialisasi di kawasan GOR Pangsuma Pontianak. "Akan dilengkapi dengan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melihat, apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum pada Pemilu nanti," ujar dia.

Ia melanjutkan, sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar menjadi pemilih atau tidak pada Pemilu tahun depan.

"Selain ke kantor lurah atau desa, masyarakat juga bisa mengecek namanya melalui website http://data.kpu.go.id/dpshp.php," kata Umi Rifdiyawati.

KPU kabupaten/kota se-Kalbar mengumumkan DPSHP di kantor kelurahan/ desa sejak tanggal 17-23 Agustus 2013 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013.

KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.

Ia mengajak warga yang belum terdaftar di DPSHP dapat langsung melapor ke PPS atau kantor KPU kabupaten/kota di daerahnya masing-masing.

Masyarakat yang melapor ke PPS atau kantor KPU kabupaten/kota akan dimasukkan ke dalam DPSHP akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT.

Ia menegaskan, semua elemen baik pemerintah, partai politik dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membantu KPU sebagai penyelenggara untuk menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

"Kami berharap, pengumuman DPSHP di kantor kelurahan/desa menjadi sarana bagi publik untuk melakukan koreksi terkait akurasi data yang disajikan KPU," kata dia.
 
T.T011

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013