Sekadau (Antara Kalbar) - Puluhan petani perkebunan kelapa sawit PT Multi Prima Entakai (MPE) melakukan aksi unjuk rasa di areal perkebunan dengan menyampaikan tiga butir tuntutan kepada perusahaan pada Sabtu (31/8). Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Sekadau.
“Perusahaan harus memenuhi tuntutan kami. Dalam pernyataan sikapnya, ada tiga inti tuntutan petani. Yang pertama petani menuntut angka 'greding' buah dari bulan Januari hingga Agustus 2013 dikembalikan 50 persen kepada petani plasma," kata Roni, salah seorang perwakilan petani di sela-sela aksi damai tersebut.
Roni menerangkan, angka 'greding' adalah angka buah afkir yang tidak dibeli pabrik karena kualitasnya tidak bagus. Per musim panen, angka greding disebut-sebut mencapai 10 persen dari total panen. Namun hal ini tidak dikembalikan ke petani. Tuntutan kedua, petani meminta agar karyawan perusahaan bagian greding atas nama Yusuf membayar hukum adat 'Salah Basa'.
"Hal ini dilakukan mengingat ada pernyataan Yusuf yang dinilai menyinggung petani saat beberapa orang perwakilan petani datang ke perusahaan beberapa waktu lalu. Tuntutan kami ketiga, kami meminta semua tuntutan kami dipenuhi. Jika belum, kami akan menghentikan aktivitas perusahaan,†katanya.
Aksi damai ini mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir. Kasat Sabhara Polres Sekadau, AKP Silaen dan Kapolsek Sekadau Hilir, AKP K Poerba ikut turun langsung melakukan pengamanan. Waka Polsek Sekadau Hilir, Aiptu Masdar juga ikut terjun ke lapangan.
Kapolsek Sekadau Hilir, AKP K Poerba melakukan mediasi langsung para petani dengan perwakilan perusahaan yang diwakili salah satu manager, Agus. Petani akhirnya bubar setelah berhasil menjumpai perwakilan perusahaan.
“Aksinya berjalan damai. Petani hanya mengajukan tuntutan. Permasalah petani dengan perusahaan ini akan dicarikan solusinya dalam waktu dekat. Rencanaya tanggal 4 September ini akan dilakukan pertemuan antara petani dengan perusahaan di Mapolres Sekadau. Kita dari Polres Sekadau memfasilitasinya,†kata Kapolsek Sekadau Hilir AKP K. Poerba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
“Perusahaan harus memenuhi tuntutan kami. Dalam pernyataan sikapnya, ada tiga inti tuntutan petani. Yang pertama petani menuntut angka 'greding' buah dari bulan Januari hingga Agustus 2013 dikembalikan 50 persen kepada petani plasma," kata Roni, salah seorang perwakilan petani di sela-sela aksi damai tersebut.
Roni menerangkan, angka 'greding' adalah angka buah afkir yang tidak dibeli pabrik karena kualitasnya tidak bagus. Per musim panen, angka greding disebut-sebut mencapai 10 persen dari total panen. Namun hal ini tidak dikembalikan ke petani. Tuntutan kedua, petani meminta agar karyawan perusahaan bagian greding atas nama Yusuf membayar hukum adat 'Salah Basa'.
"Hal ini dilakukan mengingat ada pernyataan Yusuf yang dinilai menyinggung petani saat beberapa orang perwakilan petani datang ke perusahaan beberapa waktu lalu. Tuntutan kami ketiga, kami meminta semua tuntutan kami dipenuhi. Jika belum, kami akan menghentikan aktivitas perusahaan,†katanya.
Aksi damai ini mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir. Kasat Sabhara Polres Sekadau, AKP Silaen dan Kapolsek Sekadau Hilir, AKP K Poerba ikut turun langsung melakukan pengamanan. Waka Polsek Sekadau Hilir, Aiptu Masdar juga ikut terjun ke lapangan.
Kapolsek Sekadau Hilir, AKP K Poerba melakukan mediasi langsung para petani dengan perwakilan perusahaan yang diwakili salah satu manager, Agus. Petani akhirnya bubar setelah berhasil menjumpai perwakilan perusahaan.
“Aksinya berjalan damai. Petani hanya mengajukan tuntutan. Permasalah petani dengan perusahaan ini akan dicarikan solusinya dalam waktu dekat. Rencanaya tanggal 4 September ini akan dilakukan pertemuan antara petani dengan perusahaan di Mapolres Sekadau. Kita dari Polres Sekadau memfasilitasinya,†kata Kapolsek Sekadau Hilir AKP K. Poerba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013