Pontianak(Antara Kalbar) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Barat mendukung usul perda inisiatif tentang makanan halal yang diajukan sejumlah anggota Dewan setempat.

Menurut Ketua Fraksi PAN Ikhwani A Rahim di Pontianak, Kamis, pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

"Setiap pemeluk agama diharapkan dapat mengembangkan jiwa toleransi dan menghormati hak-hak pemeluk agama yang berbeda," ujar dia.

Begitu pula, lanjut dia, hak untuk mengonsumsi produk makanan yang halal sebagaimana yang diatur di dalam syariat.

"Kewajiban pemerintah dan negara agar pemeluk agama mendapat dan mengonsumsi produk makanan dan minuman yang halal," kata dia.

Provinsi Kalbar, ujar dia, berbatasan langsung dengan negara tetangga sekaligus menjadi pintu masuk produk luar negeri.

Selain itu, di Kalbar sendiri juga memiliki aneka produk makanan minuman yang dikelola masyarakat.

"Untuk menjamin kehalalannya, diperlukan payung hukum guna melindungi masyarakat," kata Ikhwani yang juga Ketua DPW PAN Kalbar itu.

Ia menambahkan, pemberian label halal pada produk-produk masyarakat sangat penting selain menjamin hak-hak pemeluk agama, juga membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha yang dilakukan.

Pemberian label halal di produk yang dikonsumsi oleh masyarakat diharapkan pula menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi Kalbar.

"Fraksi PAN dapat menerima dan mendukung usulan tersebut untuk dapat dibahas lebih lanjut yang akhirnya menjadi peraturan daerah," demikian Ikhwani.


(T011/N002)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013