Sintang (Antara Kalbar) - Dana aspirasi anggota DPRD Sintang yang saat ini mencapai Rp2 miliar untuk setiap anggota dewan direncanakan akan dikurangi. Bupati Sintang, Milton Crosby menegaskan dana aspirasi itu legal bukan ilegal. Hanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dana aspirasi ini dianggarkan untuk membantu para anggota dewan di dapilnya karena mereka bagian dari wilayah tersebut. Dana aspirasi ini dibolehkan,†tegasnya.
Tapi, lanjut Milton, untuk dana aspirasi memang ada rencana untuk dikurangi sebab kemampuan keuangan daerah terbatas. Apalagi, Pemkab Sintang sudah menambah satu SKPD baru. Kemudian ada penambahan 110 desa baru hasil pemekaran kemarin. Ditambah lagi ada penambahan 10 kelurahan baru. “Ini semua menyedot dana yang sangat besar untuk biaya operasional,†katanya.
Bupati menegaskan pihaknya berencana melakukan pengurangan anggaran untuk aspirasi dewan. Tapi dia menegaskan pengurangan ini hanya sedikit dan bukan karena sengaja namun karena kekuatan keuangan daerah yang minim. “Dalam pengurangan kami tetap sesuai asas kepatutan dan kewajaran,†ujarnya.
Milton menyatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak anggaran aspirasi dewan yang akan dikurangi. Sebab pihaknya harus dilihat dulu berapa sisa dana cadangan yang ada.
Dana aspirasi dewan, nantinya akan disatukan ke dalam program-program kegiatan SKPD. “Kalau jalan ya ke Dinas PU, kalau pendidikan ke Dinas Pendidikan, kesehatan ke Dinas Kesahatan. Jika ingin berkebun ke Dinas Perkebunan,†tuturnya.
Milton menuturkan dengan adanya penambahan SKPD baru, pemekaran desa dan kelurahan serta penerimaan PNS, belanja pegawai Pemkab Sintang tahun depan bisa mencapai 52 persen. Karena itu, Pemkab Sintang tidak bisa memekarkan kecamatan lagi. Untuk pemekaran kecamatan, katanya, Pemkab Sintang sudah menyusun Perda yang akan disampaikan ke Pemprov Kalbar.
Perda pemekaran kecamatan yang akan disampaikan ke Pemprov Kalbar yaitu pemekaran Kecamatan Ketungau, Kecamatan Sepauk dan Tempunak. “Semuanya kami samakan untuk asas pemerataan dan keadilan. Sebab rencana pemekaran Tempunak dan Sepauk ini lebih dulu sejak 2008 lalu,†tegasnya.
Namun Milton menegaskan jika pemekaran kecamatan ini dilaksanakan harus memperhatikan beberapa syarat. Pertama jika sudah moratorium pemekaran sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Kedua, harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tidak ada maka tidak bisa dipaksakan sebab nanti akan dicek oleh Departemen Keuangan.
“Jangan sampai belanja pegawai lebih besar dari belanja publik. Untuk saat ini belanja publik masih lebih besar yaitu berkisar 57 persen. Tapi nanti bisa di bawah 50 persen karena belaja pegawai terus bergerak naik. Namun kami berusaha untuk bisa seimbang,†tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
“Dana aspirasi ini dianggarkan untuk membantu para anggota dewan di dapilnya karena mereka bagian dari wilayah tersebut. Dana aspirasi ini dibolehkan,†tegasnya.
Tapi, lanjut Milton, untuk dana aspirasi memang ada rencana untuk dikurangi sebab kemampuan keuangan daerah terbatas. Apalagi, Pemkab Sintang sudah menambah satu SKPD baru. Kemudian ada penambahan 110 desa baru hasil pemekaran kemarin. Ditambah lagi ada penambahan 10 kelurahan baru. “Ini semua menyedot dana yang sangat besar untuk biaya operasional,†katanya.
Bupati menegaskan pihaknya berencana melakukan pengurangan anggaran untuk aspirasi dewan. Tapi dia menegaskan pengurangan ini hanya sedikit dan bukan karena sengaja namun karena kekuatan keuangan daerah yang minim. “Dalam pengurangan kami tetap sesuai asas kepatutan dan kewajaran,†ujarnya.
Milton menyatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak anggaran aspirasi dewan yang akan dikurangi. Sebab pihaknya harus dilihat dulu berapa sisa dana cadangan yang ada.
Dana aspirasi dewan, nantinya akan disatukan ke dalam program-program kegiatan SKPD. “Kalau jalan ya ke Dinas PU, kalau pendidikan ke Dinas Pendidikan, kesehatan ke Dinas Kesahatan. Jika ingin berkebun ke Dinas Perkebunan,†tuturnya.
Milton menuturkan dengan adanya penambahan SKPD baru, pemekaran desa dan kelurahan serta penerimaan PNS, belanja pegawai Pemkab Sintang tahun depan bisa mencapai 52 persen. Karena itu, Pemkab Sintang tidak bisa memekarkan kecamatan lagi. Untuk pemekaran kecamatan, katanya, Pemkab Sintang sudah menyusun Perda yang akan disampaikan ke Pemprov Kalbar.
Perda pemekaran kecamatan yang akan disampaikan ke Pemprov Kalbar yaitu pemekaran Kecamatan Ketungau, Kecamatan Sepauk dan Tempunak. “Semuanya kami samakan untuk asas pemerataan dan keadilan. Sebab rencana pemekaran Tempunak dan Sepauk ini lebih dulu sejak 2008 lalu,†tegasnya.
Namun Milton menegaskan jika pemekaran kecamatan ini dilaksanakan harus memperhatikan beberapa syarat. Pertama jika sudah moratorium pemekaran sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Kedua, harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tidak ada maka tidak bisa dipaksakan sebab nanti akan dicek oleh Departemen Keuangan.
“Jangan sampai belanja pegawai lebih besar dari belanja publik. Untuk saat ini belanja publik masih lebih besar yaitu berkisar 57 persen. Tapi nanti bisa di bawah 50 persen karena belaja pegawai terus bergerak naik. Namun kami berusaha untuk bisa seimbang,†tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013