Sintang (Antara Kalbar) - Beberapa tokoh masyarakat Sintang kembali mengungkapkan adanya tindakan jual beli aspirasi di DPRD Kabupaten Sintang. Jika sebelumnya salah satu advokat senior di Sintang yang berbicara, kali ini diungkapkan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Stefanus Ansai.
Ansai mengatakan masyarakat umum sudah tahu dana aspirasi dewan sangatlah besar. Setiap anggota DPRD Kabupaten Sintang bisa mendapatkan dana aspirasi sebesar Rp2 miliar. Artinya APBD Sintang harus terbenani dana aspirasi sebesar Rp70 miliar.
Ansai mencontohkan anggota DPRD Kabupaten Sintang dari dapil Sepauk Tempunak, seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat Sepauk Tempunak karena mereka dipilih oleh masyarakat Sepauk Tempunak. Tapi kenyataannya aspirasi masyarakat tersebut dijual ke daerah lain.
"Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Dapil Sepauk Tempunak diindikasikan menjual aspirasinya ke Kayan Hilir. Ini dilakukannya agar permainan busuk dia dalam proyek aspirasi tersebut tidak diketahui masyarakat. Kalau proyek aspirasi tersebut dikerjakan di Sepauk Tempunak pasti dia tidak bisa bermain-main dalam proyek itu," ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Ansai, proyek aspirasi dewan ini dikembalikan ke daerah pemilihannya. Bukan dijual ke sesama anggota dewan yang berasal dari dapil lain. Alhasil dengan adanya jual aspirasi tersebut, anggota dewan semakin mudah bermain mata seperti melakukan pemotongan proyek aspirasi tersebut.
Dia mengungkapkan saat ini ada 8 anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Dapil Sepauk Tempunak. Berarti ada Rp16 miliar dana aspirasi yang seharusnya kembali ke Sepauk Tempunak. Dengan dana tersebut seharusnya jalan-jalan desa di Sepauk Tempunak dapat terurus dengan baik. Tapi kenyataannya jalan-jalan desa di daerah ini semakin parah saja.
"Kondisi ini terjadi karena proyek aspirasi masyarakat Sepauk Tempunak dijual ke daerah lain," tuturnya.
Tokoh Pemuda Kecamatan Serawai, Paulus Agusius menilai SKPD yang mengakomodasi aspirasi "ilegal" dewan tersebut sudah termasuk tindakan korupsi.
Dikatakannya, tidak hanya dewan saja yang melakukan pemotongan proyek aspirasi ini, tetapi SKPD pun turut berperan.
Dia mencontohkan dalam kontrak pekerjaan proyek Rp100 juta ternyata tidaklah utuh Rp100 juta. Tapi dalam kontrak pekerjaan itu nilainya hanya Rp90 juta.
"Ini artinya ada pemotongan dana sebesar Rp10 juta oleh SKPD. Belum lagi kesepakatan antara kontraktor dengan dewan yang memiliki proyek aspirasi tersebut. Paling tidak kontraktor menyetor Rp20 juta kepada dewan yang memiliki proyek ini," terangnya.
Agus meminta pihak penegak hukum dapat menyelusuri dugaan kasus korupsi proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Sintang. Karena jika kondisi tersebut terus dibiarkan akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Sintang.
“Lihat saja sekarang ini banyak proyek yang pengerjaan tidak beres. Itu akibat banyaknya pemotongan,†kata Agusius prihatin.
Tokoh Sintang Ungkapkan Jual Beli Aspirasi di DPRD
Kamis, 22 Agustus 2013 14:45 WIB