Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Forum Kajian Percepatan Pemekaran Pembangunan Timur Kalbar, Syech Mukarram mengatakan pernyataan LIRA Kabupaten Sintang tersebut harus segera diselidiki kebenarannya oleh Kantor Hukum dan HAM Wilayah Kalbar.

 â€œKita jangan berprasangka negatif dulu tapi pernyataan tersebut perlu diselidiki kebenarannya,” ujarnya.

Dikatakannya, kalau memang pernyataan Direktur LIRA tersebut benar, maka ini merupakan pelanggaran dan harus segera ditangani. “Pihak-pihak yang berwenang harus menyelidiki berita ini. Apakah ada petugas yang menyalahi prosedur seperti yang diungkapkan Direktur LIRA,” katanya.

Syech pun meminta Kantor Hukum dan HAM Wilayah Kalbar mengevaluasi kinerja lapas-lapas yang ada di bawah tanggung jawabnya.

Sebelumnya Direktur LIRA Kabupaten Sintang, Abdul Hadi mengungkapkan bahwa para narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Sintang bebas pulang ke rumah .

Terhadap tudingan LIRA Sintang itu Kepala Lapas Kelas II B Sintang, Pudjiono Riadi, belum menanggapinya.

Saat dicoba mengkonfirmasi pada Kamis (26/9), Kalapas Sintang inipun tidak dapat ditemui atau saat dihubungi melalui telepon seluler, Kalapas Sintang juga tidak mengangkat telepon selulernya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013