Sintang (Antara Kalbar) - Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Sintang ternyata bebas pulang ke rumah sejak 3-4 bulan yang lalu. Bahkan yang terakhir sekitar 3-4 minggu yang lalu, masih ada ditemukan beberapa Napi yang baru menjalankan pidananya 4-5 bulan dari hukuman selama 4-5 tahun, ternyata sudah bebas pulang ke rumah. Demikian diungkapkan Direktur LIRA Kabupaten Sintang, Abdul Hadi.
“Ada Napi yang sampai tiga kali dalam seminggu pulang ke rumah. Ini sudah tentu memberikan uang pada petugas Lapas,†ungkap Hadi.
Sebelumnya, lanjut Hadi, ada beberapa kasus tahanan titipan yang belum P21 bisa membawa kasur dan mendapatkan kamar. Bahkan sambil menunggu P21, tahanan titipan tersebut bebas pulang ke rumah dengan membayar Rp3 juta.
“Di Lapas Sintang, tahanan juga bebas membawa ponsel sehingga bebas berhubungan melalui telepon seluler dengan keluarganya,†tuturnya.
Dikatakannya, kondisi ini menunjukan wibawa institusi pemerintahan sudah tidak ada di hadapan masyarakat.
Dia juga mempertanyakan fungsi hakim pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan putusan Napi, apakah dijalankan sesuai dengan putusannya atu tidak. “Dimana peran hakim pengawas ini,†tanyanya.
Dia menegaskan jika memang pihak Lapas Kelas II B Sintang keberatan dengan pernyataannya tersebut, Hadi menyatakan siap menghadirkan siapa-siapa ,bahkan nama tahanan yang sering keluar dari lapas dan kembali ke rumah.
“Siapa nama tahanannya, pulangnya kemana, saya siap menyebutkan jika ada pihak-pihak yang meminta untuk membongkar kasus ini,†tegasnya.
Hadi mengatakan saat ini, belum saatnya menyebutkan nama-nama narapidana yang sering pulang ke rumah. “Tapi jika diminta menyebutkan, Saya Abdul Hadi, siap bertanggungjawab karena saya punya data,†tegasnya.
Bahkan, kata Hadi melanjutnya, ada petugas Lapas yang menunggu di warung saat tahanannya pulang ke rumah. Para tahanan ini pulang ke rumah baik siang maupun malam hari.
Saat ingin dikonfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas II Sintang, Pudjiono Riadi belum dapat dikonfirmasi.
LIRA: Napi Lapas Sintang Bebas Pulang ke Rumah
Rabu, 25 September 2013 21:18 WIB