Sintang (Antara Kalbar) - Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sintang didesak untuk membeberkan siapa saja Napi Lapas Kelas II B Sintang yang bebas pulang ke rumah dan siapa saja petugas Lapas Kelas II B Sintang yang sudah bermain dengan para Napi agar para tahanan tersebut bisa bebas keluar dari lapas.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie. Ia menegaskan jika memang LIRA memiliki bukti-bukti yang kuat atas tudingan yang menyebutkan Napi Lapas Sintang bebas pulang ke rumah, LIRA harus membeberkan kasus ini ke publik. Dia meminta jika memang kasus tersebut benar ada, harus dibongkar dan jangan dibiarkan terus terjadi.

“Publik pasti ingin tahu siapa saja yang bermain dalam kasus bebasnya Napi Lapas Sintang pulang ke rumah. Saya juga sangat ingin tahu informasi tersebut,” ujar Ginidie.

Ia menilai jika kasus tersebut benar ada, maka ini akan menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia karena kasus-kasus serupa sudah sering terjadi di seluruh Indonesia. “Pertanyaannya apakah penegakan hukum di negara ini sudah kotor semua. Sampai-sampai aparat penegak hukum seperti petugas Lapas berbisnis dengan Napi,” tuturnya.

Dikatakannya, petugas yang bekerja sama dengan Napi agar bisa bebas pulang ke rumah itu sama artinya petugas tersebut sudah berbisnis dengan para Napi. “Kalau sudah begini siapa lagi yang akan menegakan hukum. Wajar saja jika citra penegak hukum di masyarakat sudah buruk. Sekarang masyarakat sudah hilang kepercayaan pada penegak hukum,” katanya.

Seharusnya, sebagai petugas lapas, mereka dapat menjunjung tinggi hukum dan moralitas. Dikatakannya, bekerja sama atau membiarkan para Napi bebas keluar tahanan untuk pulang ke rumahnya merupakan tindakan yang tidak bermoral. “Masak berbisnis dengan narapidana,” ujar Ginidie.

Ia pun mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar segera menyelidiki dugaan kasus bebasnya para Napi keluar dari tahanan untuk pulang ke rumah. “Dugaan tersebut harus diselidiki dan dibongkar. Kalau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar diam saja sama artinya mereka membiarkan petugas lapas melanggar hukum,” tegasnya.

Ginidie pun menyarankan jika memang petugas Lapas ingin berbisnis sebaiknya jangan berbisnis dengan para tahanan tapi silahkan mengundurkan diri sebagai petugas lapas dan berbisnis di luar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Enny Purwaningsih saat dihubungi melalui telepon seluler untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan kasus adanya para Napi Lapas Sintang bisa bebas pulang ke rumah, pihaknya belum mau dikonfirmasi. Enny mengatakan “Saya masih ada rapat, maaf,” ujarnya langsung menutup telepon selulernya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013