Singkawang (Antara Kalbar) - Tim Pengawasan dan Penertiban Produk Pangan Bertulisan Halal Kota Singkawang melakukan koordinasi internal guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat halal.
Ketua Tim Pengawasan dan Penertiban Produk Pangan Bertulisan Halal Kota Singkawang, Hendryan, mengatakan sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis dari majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam, dan Sertifikat Halal merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
“Untuk melindungi konsumen terhadap kehalalan produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya perlu dilakukan pengawasan dan penertiban produk secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Koordinasi dengan Instansi terkait sudah kita lakukan, secara legalitas Walikota bahkan sudah menerbitkan sebuah keputusan tentang tim pengawasan dan penertiban produk pangan bertulisan halal, yaitu SK Nomor 92 Tahun 2013,†kata Hendryan.
Menurut Hendryan, masih maraknya pengusaha memasang tulisan halal pada toko dan produknya, pada hal mereka belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, membuat tim akan melakukan gerakan strategis, antara lain sosialisasi, pembinaan dan penertiban.
“Secara gencar dan berkesinambuangan, dalam waktu dekat ini tim akan melakukan sosialisasi ke berbagai unsur masyarakat, mulai organisasi masyarakat, pelajar, pengusaha, dll. Inti dari sosialisasi adalah bagaimana mewujudkan konsumen yang cerdas, dan member informasi pada pengusaha tahap-tahap dalam pengurusan sertifikasi halal,†ujar Hendryan.
Lebih lanjut Hendryan menjelaskan masa berlaku sertifikat halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan, yakni sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal.
Kemudian, lanjutnya, perusahaan berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal., berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI dan membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
(MC Skw)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Ketua Tim Pengawasan dan Penertiban Produk Pangan Bertulisan Halal Kota Singkawang, Hendryan, mengatakan sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis dari majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam, dan Sertifikat Halal merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
“Untuk melindungi konsumen terhadap kehalalan produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya perlu dilakukan pengawasan dan penertiban produk secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Koordinasi dengan Instansi terkait sudah kita lakukan, secara legalitas Walikota bahkan sudah menerbitkan sebuah keputusan tentang tim pengawasan dan penertiban produk pangan bertulisan halal, yaitu SK Nomor 92 Tahun 2013,†kata Hendryan.
Menurut Hendryan, masih maraknya pengusaha memasang tulisan halal pada toko dan produknya, pada hal mereka belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, membuat tim akan melakukan gerakan strategis, antara lain sosialisasi, pembinaan dan penertiban.
“Secara gencar dan berkesinambuangan, dalam waktu dekat ini tim akan melakukan sosialisasi ke berbagai unsur masyarakat, mulai organisasi masyarakat, pelajar, pengusaha, dll. Inti dari sosialisasi adalah bagaimana mewujudkan konsumen yang cerdas, dan member informasi pada pengusaha tahap-tahap dalam pengurusan sertifikasi halal,†ujar Hendryan.
Lebih lanjut Hendryan menjelaskan masa berlaku sertifikat halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan, yakni sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal.
Kemudian, lanjutnya, perusahaan berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal., berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI dan membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
(MC Skw)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013