Sintang (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sintang mulai menertibkan atribut kampanye para calon legislatif pada Selasa (1/10) diawali dari Jalan Protokol di Kota Sintang.

Upaya penertiban atribut kampanye seperti baliho dan spanduk para caleg ini sempat menulai protes. Penertiban tersebut dimulai pukul 14.00 dengan menyatroni atribut kampanye yang terpasang di Simpang Lima Kota Sintang, Tugu BI, Jalan PKP Mujahidin dan Jalan Supratman.

Seluruh baliho dan spanduk yang terpasang di Simpang Lima dibongkar habis oleh Satpol PP yang dibantu aparat kepolisian termasuk baliho besar milik salah satu caleg DPR RI. Dalam pembongkaran baliho dan spanduk tersebut, ada salah seorang caleg yang bersedia melepas spanduknya sendiri.

Usai membongkar atribut kampanye di tepi jalan sekitar Simpang Lima, puluhan anggota Satpol PP mendatangi salah satu warung kopi di Simpang Lima milik Tono yang di atapnya terpasang spanduk salah satu caleg.

Saat petugas Satpol PP akan melepas spanduk caleg yang terpasang di atap warung kopinya,  pemilik warung kopi tersebut berang. Ia tidak terima spanduk tersebut dibongkar oleh Satpol PP.

Tono pun berupaya mencegah Satpol PP untuk membongkarnya. Sempat terjadi adu argumen antara aparat Satpol PP dengan dirinya.

Tono meminta baliho besar milik Partai Golkar yang terpasang foto Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono Bejang bersama Bupati Sintang, Milton Crosby di Jalan Lintas Melawi dibongkar terlebih dahulu baru membongkar spanduk caleg yang terpasang di atap warung kopinya.

“Kalau mau menegakkan peraturan harus adil, peraturan jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Baliho Bejang harus dibongkar dulu baru silahkan bongkar spanduk caleg ini,” katanya.

Akhirnya, Kepala Satpol PP Sintang, Simon Patanduk turun tangan menjelaskan tentang langkah-langkah penertiban atribut kampanye kepada pemilik warung kopi ini. Simon mengatakan penertiban atribut kampanye ini dimulai di jalan protokol terlebih dahulu.

Tono pun langsung menjawab baliho itu juga di jalan protokol.  Sempat kembali terjadi cekcok mulut antara Tono, sang pemilik warung dengan Kepala Satpol PP Sintang ini.

Namun cekcok tersebut dapat tengahi oleh Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Sintang, Imam Asori. Kepada Tono, Imam menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sintang No 273/2450/BKBPPM-B Tanggal 19 September 2013 yang menetapkan jalan protokol dimulai dari Simpang Lima, Jalan Bhayangkara, PKP Mujahidin dan Jalan Supratman.

Setelah mendapat penjelasan dari Panwaslu, akhirnya pemilik warung kopi ini mempersilahkan Satpol PP membongkar spanduk caleg yang terpasang di atap warung kopinya.

Kepala Satpol PP Sintang, Simon Patanduk mengatakan penertiban atribut kampanye memang dimulai dari jalan protokol. Jika jalan protokol sudah bersih akan dilanjutkan ke ruas jalan lainnya sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Dia mengatakan spanduk dan baliho yang telah dibongkar tidak akan dimusnahkan tapi disimpan di Kantor Satpol PP. “Bagi para caleg yang akan mengambil spanduk atau balihonya kembali silahkan ke kantor,” katanya.

Untuk penertiban di kecamatan, lanjut Simon, diserahkan kepada Kasi Trantif yang ada di kecamatan yang bekerja sama dengan panwaslu. Mengenai baliho milik Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono bejang yang terpasang di Jalan Lintas Melawi, rencananya akan dibongkar pada hari-hari selanjutnya. “Baliho tersebut juga harus dibongkar karena ada foto calegnya,” tegas Simon.

Imam mengatakan Parpol hanya boleh memasang satu baliho partai. Namun dalam baliho tersebut tidak boleh terpampang foto caleg dari partai tersebut. Dalam baliho partai hanya boleh terpampang foto pengurus partai yang tidak menjadi caleg.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013