Pontianak (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Singkawang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di sejumlah jalan di kota itu.
"Penertiban APK mulai dilakukan dari tanggal 18-20 Desember 2023 di mana kita dalam penertiban ini dibantu Satpol PP dan Polres Singkawang," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto di Singkawang, Senin.
Hendro menjelaskan penertiban APK ini berdasarkan dua regulasi, yaitu pertama, berdasarkan SK KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.
"Sementara Bawaslu Singkawang fokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan," katanya.
Berdasarkan SK tersebut, katanya, ada sebanyak 16 lokasi yang tidak diperbolehkan. Kedua, berdasarkan perda atau perwako yang berkaitan dengan Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang.
"Jika berkaitan dengan Perda atau perwako maka yang memutuskan adalah Satpol PP," ujarnya.
Hendro mencontohkan jika dalam penertiban tim gabungan menemukan baliho yang menempel di tiang listrik atau pohon, pasti akan pihaknya bersihkan. Kemudian, baliho yang terpasang di jembatan juga akan dibersihkan.
Berdasarkan pengamatannya di hari pertama penertiban, terjadi penurunan dibanding sebelumnya.
"Di bulan lalu ada sebanyak 275 APK yang kita tertibkan, namun pada hari ini dirasakan jauh menurun. Saya berharap tidak terlalu banyaklah yang ditertibkan," ungkapnya.
Dia menilai jika para caleg sudah mulai memahami dengan tahapan kampanye. Terlebih setiap hari selalu diingatkan melalui WhatsApp Grup kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.