Pontianak  (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis membantah telah mengintimidasi Yustinus Jhony Tampubolon alias Joni Jinku yang telah melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan di Pasar Bodok, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/9).

"Saya merasa tidak pernah intimidasi dan ancam yang bersangkutan," ujar Cornelis usai melapor dan dimintai keterangan di Polda Kalbar di Pontianak, Rabu.

Ia melanjutkan, sebenarnya sangat tidak ingin melaporkan Joni Jinku ke kepolisian. Namun, ia juga mempertimbangkan selaku warga negara taat hukum karena sekarang sudah difitnah oleh Jinku.

Joni Jingku sendiri melaporkan Cornelis ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal 170 KUHP dan 352 KUHP.

Menurut Cornelis, ada dua fitnah yang disampaikan Joni Jinku. Pertama, ia telah menyiramkan kopi ke Jinku. Kedua, telah menodongkan senjata api jenis pistol di Pasar Bodok.

"Yustinus Joni Tampubolon sekarang minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya, menambahkan.

Cornelis berharap seluruh masyarakat Kalbar untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke proses hukum.

Cornelis saat melapor didampingi sejumlah pengacara, yakni Andel, Usmanjuntak dan Martinus Ekok.

Martinus Ekok menegaskan, selaku Gubernur, Cornelis sebenarnya tidak berniat melapor mengingat posisinya sebagai kepala daerah, dan Joni Jinku adalah rakyatnya sendiri.

"Tetapi karena merasa difitnah, sebagai warga negara taat hukum, melapor ke kepolisian," kata Martinus Ekok, menegaskan.
(T011/C004)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013