Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak memusnahkan produk pangan dan kosmetika ilegal senilai Rp149,86 juta hasil pengawasan tahun 2012 - 2013.

"Produk ilegal yang dimusnahkan terdiri dari obat, obat tradisional, dan kosmetik serta pangan yang tidak memiliki izin edar," kata Kepala BB POM Pontianak Corry Panjaitan di Pontianak, Kamis.

Rinciannya terdiri dari 82 item (1.083 kemasan) kosmetik ilegal, 127 item (26.791 kemasan) pangan ilegal, 8 item (25 kemasan) obat ilegal, dan 26 item (6.705 kemasan) obat tradisional ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia melanjutkan, BB POM Pontianak melakukan pengawasan secara komprehensif dengan didukung laboratorium pengujian yang handal.

Bentuk pengawasan antara lain dilakukan dengan sampel dan pengujian secara laboratoris untuk mendeteksi obat dan makanan ilegal, palsu, mengandung bahan berbahaya dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Hadir dalam pemusnahan itu Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan POM Roy A Sparingga bersama Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, Kejaksaan Tinggi, Polda Kalbar.

Ia melanjutkan, pemusnahan obat dan makanan itu merupakan yang ke-14 kalinya dari serangkaian tindak lanjut pengawasan selama 2013.

"Pelanggaran didominasi oleh temuan produk pangan ilegal," kata dia. Secara keseluruhan ada 15 perkara yang ditangani sejak dua tahun terakhir, 13 diantaranya telah dijatuhi putusan namun belum incrach.

Roy A Sparingga menegaskan, produk ilegal tidak hanya merugikan negara, melainkan juga masyarakat. Ia mencontohkan obat yang dicampur dengan jamu yang dampaknya dapat sangat berbahaya.

"Dalam satu bulan, ada potensi kerugian senilai Rp11,5 miliar, hasil dari intensifikasi pangan se-Indonesia," katanya.

Ia mengakui, Provinsi Kalbar perlu mendapat perhatian khusus karena angka produk pangan dan kosmetika ilegal yang cukup tinggi. "Ini harus kita awasi secara terus menerus," katanya menegaskan.

Selain wilayah perbatasan yang rawan, kawasan perdagangan bebas juga menjadi perhatian di tingkat nasional. "Termasuk kemungkinan perembesan-perembesan. Ini yang perlu dicermati," ujar Roy A Sparingga.

Pemusnahan bahan makanan, kosmetik dan obat tersebut juga telah dilakukan di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangkaraya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, Serang, Jayapura, Banjarmasin, Jogjakarta dan Kupang.

"Nilai ekonomi mencapai hampir Rp13 miliar. Dan pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan konsumen dan negara," kata dia.

 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013