Sungai Raya (Antara Kalbar) - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya tahun 2010 berhasil memenangkan banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan berisi menguatkan atau memenangkan banding yang diajukan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 Kabupaten Kubu Raya. Meski PTTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan tersebut, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum menerima putusan tersebut secara resmi," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, di Sungai Raya, Kamis.

Menurut Mustafa, dari hasil putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan gugatan CPNS 2010 akan diambil Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi untuk menuju langkah selanjutnya,saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

"Putusan yang saat ini ada di tangan kami, itu fotokopi yang diberikan penggugat. Secara resmi Pemerintah kabupaten belum mendapatkan. Jika surat resmi itu telah diterima, maka ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi," katanya.

Mustafa juga menuturkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan BKN juga belum menerima putusan resmi tersebut.

Sementara berdasarkan fotokopi yang didapat pada senin (14/10) lalu dari pihak penggugat (CPNS 2010). Memang keputusannya menerima putusan banding para tergugat.  Atau para pembanding, dan menguatkan keputusan PTUN Pontianak 5 maret 2013 no 18G/2012/PTUN.

"Dalam putusannya itu menguatkan yang artinya memenangkan CPNS 2010. Oleh karena itu setelah adanya putusan resmi, kami akan berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati, termasuk BKN dan Menpan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Berdasarkan fotokopi putusan PTTUN Jakarta yang didapat, dengan nomor surat 144/B/2013/PTTUN/Jkt dengan putusan menguatkan putusan PTUN Pontianak pada 5 Maret 2013 nomor 18/G/2012/PTUN-PTK.

"Insyaallah langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi akan kita tempuh. Bagaimanapun ini akan berkaitan dengan nasib CPNS 2012," katanya.

Kalaupun pemerintah kabupaten tidak mengajukan kasasi, diperkirakan polemik CPNS masih akan tetap berlangsung. Pasalnya jika tidak mengajukan kasasi,maka putusan PTTUN Jakarta akan inkrah yang artinya pemerintah kabupaten harus mengakomodasi CPNS 2010.

"Sehingga kemungkinan besar CPNS 2012 akan mengajukan gugatan untuk memperjuangkan kejelasan nasibnya. Pasalnya tes ulang CPNS 2012dilaksanakan berdasarkan perintah Kemenpan RB dan BKN," kata Mustafa.



(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013