Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak akan melarang mobil tronton besar atau kendaraan di atas 40 feet beraktivitas di jalan-jalan protokol kota itu pada siang hari karena selain mengganggu arus lalu lintas juga menyebabkan jalan cepat rusak, kata Wali kota setempat Sutarmidji.

"Kendaraan di atas 40 feet sebaiknya tidak beraktivitas di siang hari, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kerusakan jalan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Sutarmidji menjelaskan, kendaraan besra seperti itu salah satu penyebab semakin cepatnya jalan-jalan di Kota Pontianak rusak, karena struktur tanah yang labil dan tidak kuat menahan beban yang terlalu berat.

"Sebaiknya kendaraan besar tidak parkir atau melakukan bongkar muat di dalam kota, tetapi cukup di kawasan ogrobisnis di Kecamatan Pontianak Utara," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya pengusaha menyediakan lahan parkir kendaraan-kendaraan besar itu, sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir-pinggir jalan, seperti di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso yang hampir setiap hari dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak.

"Ke depan kami akan mengkaji aturan terkait pengaturan operasional kendaraan-kendaraan besar agar tidak melewati jalan-jalan di dalam kota," ungkapnya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013