Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak menyatakan, pihaknya secara intensif saat ini mengawasi sekitar 299 kegiatan usaha dalam pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan sekitar kegiatan usaha tersebut.
"Pengawasan itu kami lakukan karena pengelolaan IPAL dari 299 kegiatan usaha itu, masih banyak yang belum sesuai standar dan belum maksimal," kata Plt Kepala BLH Kota Pontianak Zulkifli di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 299 kegiatan usaha tersebut, terdiri dari SPBU sebanyak 19 lokasi, usaha bengkel sebanyak 135 unit, hotel 39 unit, rumah makan dan restoran 240 unit, kegiatan pelayanan kesehatan baik rumah sakit, Puskesmas, serta klinik dan laboratorium sebanyak 66 unit.
"Dari sebanyak itu, baru sekitar 125 kegiatan usaha yang sudah kami lakukan pantauan terkait IPAL mereka, hasilnya rata-rata masih belum sesuai standar yang ada, sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli menambahkan, mulai tahun 2014, pihaknya akan melakukan "jemput bola" terkait laporan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pantauan lingkungan hidup yang dilaporkan oleh setiap pengusaha di Pontianak kepada BLH.
"Kami akan cek kembali, apakah laporan terkait IPAL memang benar-benar tidak masalah, atau masih perlu di tingkat lagi standarnya," katanya.
BLH Kota Pontianak memperingatkan, akan memberikan peringatan, pertama, kedua, dan ketiga, jika pemilik kegiatan usaha terkesan tidak mengindahkan teguran tersebut.
"Bahkan bisa saja kegiatan usaha tersebut kami tutup, kalau memang terbukti mereka tidak taat aturan dalam hal memperhatikan kesehatan lingkungan terkait pengelolaan IPAL," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi terhadap para pelaku usaha agar menaati terkait pengelolaan IPAL sesuai standar yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
"Kami juga akan meminta pihak pengelola atau pengembang perumahan agar memperhatikan atau menata pengelolaan limbah rumah tangga sesuai standar yang ada, serta agar mereka menyediakan ruang terbuka hijau," ujar Zulkifli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pengawasan itu kami lakukan karena pengelolaan IPAL dari 299 kegiatan usaha itu, masih banyak yang belum sesuai standar dan belum maksimal," kata Plt Kepala BLH Kota Pontianak Zulkifli di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 299 kegiatan usaha tersebut, terdiri dari SPBU sebanyak 19 lokasi, usaha bengkel sebanyak 135 unit, hotel 39 unit, rumah makan dan restoran 240 unit, kegiatan pelayanan kesehatan baik rumah sakit, Puskesmas, serta klinik dan laboratorium sebanyak 66 unit.
"Dari sebanyak itu, baru sekitar 125 kegiatan usaha yang sudah kami lakukan pantauan terkait IPAL mereka, hasilnya rata-rata masih belum sesuai standar yang ada, sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli menambahkan, mulai tahun 2014, pihaknya akan melakukan "jemput bola" terkait laporan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pantauan lingkungan hidup yang dilaporkan oleh setiap pengusaha di Pontianak kepada BLH.
"Kami akan cek kembali, apakah laporan terkait IPAL memang benar-benar tidak masalah, atau masih perlu di tingkat lagi standarnya," katanya.
BLH Kota Pontianak memperingatkan, akan memberikan peringatan, pertama, kedua, dan ketiga, jika pemilik kegiatan usaha terkesan tidak mengindahkan teguran tersebut.
"Bahkan bisa saja kegiatan usaha tersebut kami tutup, kalau memang terbukti mereka tidak taat aturan dalam hal memperhatikan kesehatan lingkungan terkait pengelolaan IPAL," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi terhadap para pelaku usaha agar menaati terkait pengelolaan IPAL sesuai standar yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
"Kami juga akan meminta pihak pengelola atau pengembang perumahan agar memperhatikan atau menata pengelolaan limbah rumah tangga sesuai standar yang ada, serta agar mereka menyediakan ruang terbuka hijau," ujar Zulkifli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013