Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap 16 perusahaan setempat karena membuang limbah sembarangan dan di atas ambang batas serta tidak mempunyai sarana pengolahan limbah.
"Sebanyak 16 perusahaan yang diberikan sanksi Tipiring itu dari 50 perusahaan yang kami disurvei," kata Kabid Pengawasan dan Penaatan Hukum BLH Kota Pontianak Firyanta di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan survei mulai dilakukan oleh BLH sejak Januari hingga sekarang.
"Sanksi Tipiring berupa denda mulai dari Rp500 ribu dan denda tertinggi Rp2 juta," ujarnya.
Firyanta menambahkan dari hasil pengawasan dilapangan, pelaku (pemilik perusahaan) membuang limbah cair tanpa diolah terlebih dulu melalui instalasi pengolahan limbah.
Dalam menerapkan aturan tindak pidana ringan, BLH memberikan sanksi dengan melihat terlebih dulu tingkat pelanggarannya. Jika dalam pembinaan itu masih ditemukan unsur kelalaian, pasti ada unsur kesengajaan dari pelaku usaha itu sendiri serta kapasitas dan jenis limbah yang dihasilkan, katanya.
Dasar pemberian sanksi pada perusahaan yang membuang limbah sembarang, yakni berdasarkan Perda Ketertiban Umum No. 35/2013 tentang Pengendalian Air, seperti yang tercantum pada pasal 09 dan 37.
Didalam pasal itu, diatur tentang kewajiban pemilik usaha untuk menyiapkan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), jika tidak dilaksanakan, ancamannya seperti denda setinggi-tingginya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.
"Mereka yang dikenakan Tipiring itu, ada dua kesalahan, yakni tidak menyediakan IPAL, dan IPAL-nya tidak berfungsi karena tidak dirawat," ujarnya.
Umumnya, menurut Firyanta perusahaan tersebut tidak mengetahui pengolahan limbah yang murah. "Karena memang untuk mengolah limbah ini, membutuhkan alat yang namanya IPAL yang harganya masih dibawah Rp10 jutaan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Firyanta mengajak semua masyarakat Kota Pontianak untuk mengelola dan menanggani limbah yang ada di Kota Pontiank.
"Untuk menciptakan lingkungan yang bersih di Kota Pontianak perlu kerja sama semua pihak," ujarnya.
BLH Pontianak Beri Sanksi 16 Perusahaan Buang Limbah
Sabtu, 29 November 2014 10:07 WIB