Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Rabu, menangkap dua tersangka penipuan dengan modus beli kapal motor sehingga merugikan korbannya ratusan juta hingga miliaran rupiah, kata Kepala Polsek Pontianak Selatan Ajun Komisaris (Pol) Martin Yesayas.

"Tadi pagi kami mengamankan dua orang tersangka yang berusia paruh baya tetapi, bisa mengelabui banyak orang dengan modus berpura-pura akan membeli kapal motor," kata Martin Yesaya di Pontianak.

Martin menjelaskan, kedua pelaku tersebut yakni Bong Akong alias Wong (65) warga Jakarta tetapi dalam melakukan aksinya mengaku warga Malaysia, dan satu lagi yang membantu untuk memuluskan aksinya Lim Lip Khay alis Thomas (61) warga Pontianak.

"Kedua pelaku berpura-pura akan membeli kapal motor besar, dengan berpenampilan orang kaya. Ketika ada penjual KM, keduanya melakukan janji akan transaksi jual-beli KM di sebuah hotel, ketika korbannya datang, korban dihipnotis dengan sebuah air minuman, sehingga mau saja menuruti perintah pelaku," ungkap Martin.

Setelah korban dihipnotis, korban lalu diajak main judi sehingga uang yang dibawa korban malah habis karena kalah judi. "Pelaku rupanya tidak puas dengan mengambil habis uang yang dibawa korban, tetapi menyuruh korban agar keluarganya membawa uang dalam jumlah banyak," kata Martin.

Kapolsek Selatan menambahkan, hingga saat ini baru satu korban yang melapor kepadanya, yakni Ahok dengan total kerugian sekitar Rp600 juta.

"Ahok adalah penjual KM, tetapi malah ditipu dengan modus judi tersebut. Ahok telah membuat laporan polisi atas kasus yang dialaminya tanggal 20 April 2013," ujarnya.

Martin menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada saat akan melakukan aksinya lagi di sebuah hotel di Pontianak, dengan korban yang berbeda, tetapi keburu ketangkap, atas laporan yang mencurigai ada aktivitas judi dalam sebuah kamar 251.

"Awalnya kami mengira hanya kasus judi biasa, tetapi setelah melihat kedua pelaku, baru diketahui kalau kedua pelaku pernah terlibat kasus penipuan dalam jumlah besar. Setelah dicocokkan dengan foto laporan korbannya Ahok ternyata benar," ungkap Martin.

Hingga saat ini, Polsek Pontianak Selatan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, yakni atas nama Chu, Atong dan Aseng. Untuk kedua tersangka itu akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Sementara itu, Bong Akong alias Wong mengakui, kalau dia dan rekannya Lim Lip Khay alis Thomas telah melakukan penipuan dengan modus berpura-pura untuk membeli KM.

"Setelah penjual KM datang, mereka kami ajak main judi `kancing` setelah itu dihipnotis sehingga kalah dan menyerahkan uang yang mereka punya," ujarnya tanpa ada penyesalan di wajahnya.

(A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013