Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa istri Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, dalam kasus suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Ratu Rita sebelumnya diperiksa pada Selasa (22/10) selama lima jam, namun ia bungkam mengenai isi pemeriksaannya kepada wartawan.

Pengacara Ratu, Tamsil Sjoekoer mengatakan kliennya dalam keadaan tertekan saat memberikan kesaksian.

KPK menyatakan bahwa keluarga Akil, termasuk Ratu Rita dapat terjerat tindak pidana pencucian uang bila mengetahui ada transfer harta kekayaan yang diduga dari hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya.

"Sepanjang memenuhi unsur pasal 5 UU No 8 tahun 2010 yaitu dengan sengaja dan sadar mengetahui transfer harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dan disamarkan bentuknya misalnya membuat perusahaan, maka bisa saja terkena TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi pada Senin (28/10).

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013