Jakarta (Antara Kalbar) - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mendesak pemerintah membeberkan hasil audit investigasi terkait dengan masalah perembesan gula rafinasi yang dijual untuk konsumsi di pasar-pasar umum.

"Apegti meminta hasil audit investigasi tahun 2011, 2012, dan 2013 tentang masalah perembesan gula rafinasi ke pasar umum ini agar dipublikasikan," kata Ketua Apegti Natsir Mansyur, Sabtu.

Menurut Natsir Mansyur, hasil audit investigasi tersebut penting untuk dibuka agar permasalahan itu menjadi lebih jelas juga tentang kejelasan sanksi dari pihak yang melakukannya.

Ia mengingatkan perembesan gula rafinasi ke pasar umum seolah menjadi "lagu lama yang diputar berulang-ulang" padahal gula rafinasi itu sebetulnya hanya diperuntukkan bagi industri minuman dan makanan.

 Akibatnya, ujar dia, gula yang dihasilkan petani tidak terserap oleh pasar karena belum mampu menghadapi persaingan tersebut. "Pemerintah seharusnya tidak main main, karena gula petani hancur terus apalagi saat ini sedang panen," kata Natsir.    

Salah satu korban akibat perembesan gula rafinasi, menurut dia, adalah PTPN di Sulawesi Selatan yang sudah tidak lagi berproduksi karena di sana terdapat industri gula rafinasi yang gulanya merembes ke pasar umum.

Untuk itu, Ketua Apegti mengimbau agar pemerintah perlu menata kembali manajemen pergulaan nasional yang setiap tahun dinilai selalu menimbulkan permasalahan tersendiri.

"Pengadaan gula untuk di daerah seyogyanya diserahkan kepada pemerintah daerah dan pengusaha daerah untuk memenuhi kebutuhan gulanya, karena daerah dinilai mengetahui persis kebutuhan gula daerahnya sendiri," ujarnya.

Apegti meminta kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian dan DPR RI Komisi VI supaya perembesan gula rafinasi tidak menjadi kebijakan pergulaan nasional yang spekulatif.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi berupa pengurangan alokasi impor gula rafinasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan praktik perembesan gula ke pasar.

"Akan diberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan importir gula rafinasi yang melakukan perembesan produknya tersebut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11).

Bachrul mengatakan, pihaknya akan melakukan pengurangan alokasi impor gula rafinasi tersebut jika perusahaan-perusahaan itu benar terbukti melakukan pelanggaran atau melakukan praktek perembesan gula rafinasi ke pasar.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013