Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Hasanuddin menyatakan, pihaknya resmi menahan seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har, karena diduga menjadi pemodal dan bandar judi Liong Fu.
"Saat ini anggota polisi tersebut sudah resmi ditahan, serta masih dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar," kata Hasanuddin di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya serius dalam menangani kasus itu. "Kalau masyarakat saja tidak boleh main judi, apalagi anggota polisi, sehingga oknum polisi itu bisa diancam sanksi hukum lebih berat lagi dibandingkan masyarakat," ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, kalau hasil pemeriksaan oknum polisi itu terlibat judi, maka proses hukumnya akan diserahkan pada pidana umum.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, pihaknya menangkap seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har, karena diduga menjadi pemodal judi liong fu.
Penangkapan bandar judi Liong Fu tersebut pada Minggu (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria VII No. 19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saat ini anggota polisi tersebut sudah resmi ditahan, serta masih dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar," kata Hasanuddin di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya serius dalam menangani kasus itu. "Kalau masyarakat saja tidak boleh main judi, apalagi anggota polisi, sehingga oknum polisi itu bisa diancam sanksi hukum lebih berat lagi dibandingkan masyarakat," ujarnya.
Hasanuddin menambahkan, kalau hasil pemeriksaan oknum polisi itu terlibat judi, maka proses hukumnya akan diserahkan pada pidana umum.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, pihaknya menangkap seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har, karena diduga menjadi pemodal judi liong fu.
Penangkapan bandar judi Liong Fu tersebut pada Minggu (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria VII No. 19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013